POJOKSATU.ID - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah unggahan yang menunjukkan momen langka di mana seorang Jaksa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan anggota DPR RI.

Kejadian ini bermula dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang menyeret seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi.

Sang Jaksa sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati, terhadap Fandi.

Baca Juga: Kapal Tug Boat Musaffah 2 Tenggelam di Dekat Selat Hormuz, Tiga ABK dari Indonesia Hilang

Namun, video yang diunggah oleh akun Katadata memperlihatkan perubahan sikap pihak penuntut umum yang justru meminta maaf setelah kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan lembaga legislatif.

Peristiwa ini lantas memicu gelombang kritik pedas dari netizen, salah satunya melalui akun X @narkosun.

Ia mempertanyakan nasib terdakwa jika kasus tersebut tidak viral di media sosial, mengingat hukuman yang dituntut berkaitan langsung dengan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Terungkap di Pengadilan Batam! ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Mati

Unggahan tersebut menekankan betapa besarnya risiko kesalahan dalam penegakan hukum.

Terutama bagi mereka yang berada di posisi rentan seperti pekerja kapal yang mungkin terjebak dalam sindikat besar.

Fenomena "peradilan lewat media sosial" kembali menjadi sorotan, di mana publik merasa bahwa keadilan seringkali baru mendapatkan evaluasi setelah adanya tekanan dan pengawasan ketat dari opini massa.***