POJOKSATU.ID- Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis buruh Marsinah menuai apresiasi publik.
Namun di sisi lain, banyak pihak menyuarakan keprihatinan bahwa penghargaan simbolik itu belum diimbangi dengan langkah nyata penegakan hukum.
Terhadap kasus penghilangan nyawanya pada 1993.
Marsinah, buruh pabrik di Jawa Timur yang memperjuangkan hak-hak pekerja hingga berakhir tragis.
Resmi dinobatkan sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025 oleh Prabowo Subianto.
Meski demikian, catatan hukum menunjukkan bahwa hingga kini tidak ada tersangka yang secara final dijatuhi hukuman karena menghilangkan nyawa Marsinah.
Yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Nganjuk pada 8 Mei 1993.
Aktivis buruh dan lembaga HAM menilai gelar tersebut hanya sebatas pengakuan sejarah dan simbol, tetapi belum menjawab tuntutan keadilan korban.
Baca Juga: Pelaku Bom SMAN 72 Kelapa Gading Terinspirasi Konten Kekerasan Internet, Tulis Manusia Hama
Situasi ini memunculkan tuntutan agar institusi penegak hukum seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Membuka kembali penyidikan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Marsinah telah menjadi simbol pelanggaran HAM di Indonesia yang belum tuntas.
Sebagai gambaran, kasus Marsinah bermula dari aksi buruh di pabrik jam tangan PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo.
Yang memprotes penolakan kenaikan upah minimum dan hak berserikat.
Ia kemudian dihilangkan nyawanya setelah demo pada 4 - 5 Mei 1993 dan tubuhnyanya ditemukan di wilayah lain.
Meski beberapa terdakwa sempat dipenjara, sebagian besar kemudian dibebaskan melalui proses banding hingga Mahkamah Agung.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial telah melakukan langkah administratif.
Termasuk pengusulan gelar pahlawan dan pengabadian nama Marsinah di ruang-ruang publik.
Namun publik menilai langkah ini belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Marsinah dan komunitas buruh secara keseluruhan.
Di sisi lain, anggota DPR menyambut baik gelar pahlawan tersebut tetapi tetap meminta penegakan hukum yang serius.
“Gelar adalah pengakuan, tetapi keadilan itu bukan hanya kata, it is action,” ujar Bimantoro Wiyono dari Komisi III DPR, dikutip dari Antara, Selasa 11 November 2025.
Baca Juga: Big Bad Wolf Books Kembali ke Medan! BBW Hadirkan 1 Juta Buku dan Diskon 80 Persen
Saat ini, tuntutan publik terhadap negara semakin mengerucut pada dua hal utama.
Kejelasan dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum, serta pemulihan hak-hak korban dan keluarganya secara menyeluruh.
Masyarakat menilai bahwa kasus Marsinah tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar catatan kelam di masa lalu.
Melainkan harus kembali dibuka dengan pendekatan hukum yang jujur, independen, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Keluarga Marsinah pun menyampaikan harapan agar pemerintah dan lembaga terkait mengambil langkah konkret dengan membuka kembali penyelidikan.
Menghadirkan saksi-saksi kunci yang selama ini belum dihadirkan, dan melibatkan penasihat hukum independen.
Agar prosesnya terbebas dari intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
Bagi mereka, keadilan tidak cukup ditunjukkan dengan penghormatan simbolik atau penamaan ruang publik.
Melainkan melalui tindakan nyata yang mampu mengungkap kebenaran secara transparan dan memulihkan martabat korban.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Dua Pengusaha Swasta Suap Rp2,55 Miliar di Kasus Korupsi Hutan Lampung
Dalam konteks yang lebih luas, Marsinah kini telah menjadi tolak ukur moral bagi negara.
Seberapa jauh komitmen penegakan hukum dan hak asasi manusia benar-benar dijalankan, bukan hanya dikampanyekan.
Namanya bukan sekadar tercatat dalam sejarah perjuangan buruh.
Tetapi menjadi cermin bagi keberanian dan tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan sosial.
Kasus ini menunjukkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap kemanusiaan tidak bisa ditutup dengan waktu.
Selama keadilan belum ditegakkan, Marsinah akan tetap hidup dalam ingatan kolektif bangsa.
Sebagai simbol perlawanan, keberanian perempuan pekerja, dan pengingat bahwa keadilan sejati harus diwujudkan, bukan hanya diperingati.***




