POJOKSATU.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi jalur rel kereta api demi menghindari kecelakaan.
Imbauan ini muncul setelah insiden tertempernya seorang perempuan oleh Kereta Api Feeder (PLB 7347) pada Jumat (22/11/2024) pukul 16.59 WIB di petak jalan KM 149+7 hingga 149+8 antara Stasiun Cimindi dan Stasiun Cimahi.
Korban mengalami luka berat dan langsung ditangani oleh tim gabungan dari Polres Cimahi, Tim Inafis Polrestabes Bandung, PMI Kota Cimahi, serta relawan setempat sebelum dirujuk ke RS Hasan Sadikin.
Baca Juga: Uu-Nurul Apresiasi Tri-Harris: Bukti Kemajuan Kota Bekasi Diakui Secara Nasional
Manajer Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa kejadian ini menyebabkan keterlambatan perjalanan KA Feeder selama 6 menit. Setelah pemeriksaan di Stasiun Cimahi, kereta dinyatakan aman dan melanjutkan perjalanan.
"Kami sangat menyayangkan insiden ini dan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar aturan hukum," ujar Ayep.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar rel, baik untuk melintas maupun kegiatan lainnya, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. PT KAI menegaskan bahwa jalur rel hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api, dan pihaknya tidak akan segan menindak mereka yang melanggar.
Baca Juga: Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Dilakukan Secara Sederhana, Dihadiri Hanya 10 Orang Tamu
"Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, siapa pun yang menggunakan jalur rel tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta," jelas Ayep.
Untuk mencegah insiden serupa, PT KAI telah menetapkan standar operasional, seperti membunyikan klakson saat melintasi perlintasan atau ketika ada potensi bahaya di depan kereta.
Selain itu, KAI rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat wilayah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Baca Juga: Debat Pilkada: Harris Bobihoe dan Tri Adhianto Usung Konsep Satpol PP Humanis, Bekasi Lebih Harmonis
Hingga November 2024, PT KAI Daop 2 mencatat 18 kecelakaan kendaraan dengan kereta di perlintasan sebidang, menyebabkan 7 orang luka-luka dan 8 meninggal dunia. Selain itu, terdapat 42 insiden orang tertemper kereta api di jalur rel, dengan 12 korban luka-luka dan 30 meninggal dunia.
"Frekuensi kecelakaan ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mendekati area rel. Kami terus berupaya menjaga operasional kereta api tetap aman, namun keselamatan masyarakat sangat bergantung pada kepatuhan mereka untuk menghindari wilayah berbahaya ini," tutup Ayep. ***



