POJOKSATU.id, JAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga honorer atau non ASN di Provinsi DKI Jakarta yang berminat melamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan proyeksi kebutuhan formasi PPPK DKI Jakarta 2023 sebanyak 20.444.

Dikutip dari Sewaktu.com, proyeksi kebutuhan formasi PPPK DKI Jakarta 2023 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan tidak mengalokasikan dana alokasi umum untuk gaji PPPK DKI Jakarta 2023.

DKI Jakarta merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang tidak mendapatkan DAU dari Kementerian Keuangan.

BACA : Formasi PPPK Jawa Barat 2023 Sebanyak 10.361, DAU untuk Gaji PPPK Jabar Rp 285 Miliar

Gaji PPPK DKI Jakarta dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023.

Adapun rincian formasi PPPK DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) adalah sebagai berikut:

  • Formasi PPPK Guru : 6.319

  • Formasi PPPK Nakes : 8.679

  • Formasi PPPK Teknis : 1.085

  • Jumlah formasi PPPK : 1.608


Namun menjelang pendaftaran PPPK 2022, Pemprov DKI Jakarta menarik formasi PPPK Non Guru, yakni formasi Nakes dan PPPK Teknis.

BACA : Formasi PPPK Jawa Tengah 2023 Lengkap DAU Gaji PPPK 

Penarikan formasi PPPK Nakes dan PPPK Teknis DKI Jakarta disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen beberapa waktu lalu.

"Salah satu instansi yang mengundurkan diri, yang suratnya masuk ke kami, yang ditujukan ke Pak Menteri PANRB, yang juga ditembuskan kepada Kepala BKN adalah Instansi DKI," ucap Suharmen.

Dalam suratnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan membatalkan dan menarik formasi PPPK Nakes dan PPPK Teknis.

Proyeksi formasi PPPK DKI Jakarta 2023 lebih besar dibandingkan formasi PPPK 2022. Jumlah proyeksi kebutuhan formasi PPPK DKI 2023 sebanyak 20.444.

Angka itu tertera dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022.

Selangkapnya baca : Rincian Formasi PPPK DKI Jakarta 2023