POJOKSATU.id, JAKARTA-- Proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021 juga tak luput dari ladang korupsi.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kaban Sarhan Kemhan sekaligus PPK proyek, Laksamana Muda TNI (Purn) L, pria inisial ATVDH selaku perantara, dan CRO Navayo International AG inisial GK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) telah menjerat ketiga tersangka.
Baca Juga: Dirut Baru Jasa Marga Tbk Rivan A Purwantono, Bankir Senior Punya Harta Fantastis Rp33 Miliar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025) menyebut duduk perkara kasus ini berawal ketika Kemhan lewat tersangka Laksamana Muda L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016.
Kontrak itu tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Rupanya, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
"Di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," jelas Harli Siregar.
Dari sini, Navayo International AG mengakui telah mengirim barang kepada Kemhan.
Baca Juga: Demokrat Tanggapi Santai Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Banyak Proses Hukum Harus Dilalui
Lalu, setelah pengiriman barang ditandatangilah empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.
"CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP)," bebernya.
Padahal, sampai dengan tahun 2019, Kemhan tidak ada anggaran pengadaan satelit.
Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Kejahatan Besar di Pilkada Bengkulu Selatan yang Rusak Demokrasi dan HAM
Berangkat dari kecurigaan ini, dilakukan pemeriksaan pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.
Dan kesimpulannya, pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah, tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal.
Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa.
Di satu sisi, Kemhan tetap harus membayar tagihan senilai USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura.
Pembayaran wajib dilakukan karena telah menandatangani CoP. Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.
Dikatakan Harli, untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura, dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021, yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.
“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025,”kata Kapuspenkum Kejagung.***




