POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pihak swasta.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Miris! Jeep Wisata Masuk Zona Bahaya Semeru, Relawan Murka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua pihak swasta itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan.

Mereka berasal dari perusahaan yang sama, PT Dwitunggal Bangun Persada, yakni Juanda Hasurungan Sidabutar selaku direktur perusahaan dan Agus Hikmat yang berstatus sebagai pegawai.

Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan fasilitas rumah jabatan yang saat ini tengah disorot atas dugaan praktek korupsi.

Baca Juga: Bupati Tana Toraja Serahkan SK ke 46 PPPK, Ini Rincian Formasi dan Pesannya

Penyidikan kasus ini semakin mengerucut setelah KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka.

Meski sudah menyandang status tersangka, Indra belum ditahan.

KPK menyebut masih membutuhkan kelengkapan dokumen, terutama terkait perhitungan potensi kerugian negara yang kini sedang dihitung bersama lembaga auditor.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik masih menuntaskan sejumlah dokumen pendukung sebelum melangkah ke tahapan penahanan.

Baca Juga: Pentingnya Sewa Kantor Skala Besar untuk Efisiensi dan Fleksibilitas Bisnis

“Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk ASN dari Sekretariat Jenderal DPR dan pihak swasta lain terkait dugaan mark up harga.

Pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun 2020 itu disebut bernilai sekitar Rp 120 miliar.

Baca Juga: Di Balik Keuntungan PPPK Paruh Waktu, Ini Tantangan dan Kunci Sukses Bagi Honorer yang Diangkat

Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, pernah menyampaikan bahwa harga barang yang digunakan dalam proyek tersebut diduga dinaikkan jauh di atas harga pasaran.

Meski belum mengungkap angka pasti kerugian negara, KPK menduga nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan markup ini membuat penyidik fokus menelusuri aliran dana, proses pengadaan, hingga kemungkinan adanya persekongkolan antara pejabat Setjen DPR dan pihak swasta.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Kemampuan Leadership Meski Tanpa Jabatan, Cocok untuk Semua Pekerja

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas bagi para anggota dewan, yang seharusnya diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pengadaan barang untuk rumah jabatan dinilai harus transparan, terlebih karena melibatkan dana negara dalam jumlah besar.

Pemeriksaan terhadap dua pihak swasta dari PT Dwitunggal Bangun Persada dinilai penting untuk membuka rantai dugaan persekongkolan dalam proyek pengadaan tersebut.

Keterangan mereka diharapkan dapat membantu KPK menuntaskan konstruksi kasus dan menetapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga: Fenomena Jasa Nikah Siri Viral di Medsos, MUI Ingatkan Risiko Hukum dan Sosial

KPK memastikan penyidikan berjalan intensif dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya, terutama terkait penahanan para tersangka yang telah ditetapkan.***