POJOKSATU.id, MEDAN - Salah satu upaya pencegahan pelanggaran larangan persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mendatangi Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Kedatangan Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, disambut Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemko Medan, Alexander Sinulingga, didampingi Kepala Pembinaan dan Advokasi, Kario Darminto Harahap, beserta tim.
Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas temuan indikasi persekongkolan tender oleh KPPU pada pengadaan lampu jalan di Kota Medan atau disebut ‘lampu pocong’ oleh masyarakat, yang secara resmi dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas menjelaskan, tender yang kompetitif akan menarik minat banyak peserta untuk menawar. Dengan demikian, maka Kelompok Kerja atau Pokja memiliki semakin banyak pilihan untuk mendapatkan penawaran yang terbaik.
“Dalam pengadaan Lansekap Kota Medan, hanya ada satu penawar untuk tiap paket. Memang diperbolehkan, namun jadi tanda tanya? Apakah ada persyaratan atau ketentuan yang membatasi, atau tender telah diatur sedemikian rupa? Sehingga tidak ada yang memasukan penawaran,” ucap Ridho, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Lampu Pocong di Kota Medan Dianggap Proyek Gagal
Sering Temukan Pokja Tak Punya Kewenangan Mendeteksi Persekongkolan
Diungkapkan Ridho, terkait dengan proses pemilihan penyedia, selama ini KPPU sering mendapati Pokja tidak memiliki kewenangan dalam mendeteksi adanya persekongkolan dalam tender, yang berakibat terjadinya persaingan semu antarpeserta tender.
“Salah satu bentuk yang ditandai sebagai persaingan semu adalah keikutsertaan perusahaan fiktif atau perusahaan yang hanya dipinjam, yang secara kapasitas teknis dan administratif tidak layak ditetapkan sebagai pemenang,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kario Darminto Harahap mengakui kewenangan Pokja hanya sebatas evaluasi terhadap dokumen administrasi, tanpa melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan, personel, dan lain-lain.
Dia juga mengakui, pihaknya pernah mengecek fisik peralatan yang akan digunakan oleh peserta, setelah itu pihaknya dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian di PTUN mereka dikalahkan.
“Karena tidak ada kewenangan Pokja untuk memeriksa fisik peralatan,” ungkapnya. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Lampu Pocong Jadi Proyek Gagal, Bobby Nasution Minta Kontraktor Kembalikan Dana Rp.21 Miliar




