POJOKSATU.ID - Dua proyek strategis di lingkungan Bawaslu RI tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Organisasi masyarakat mengungkap bahwa proyek pembangunan “Command Center” dan renovasi Gedung A dan B berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.
Laporan itu disampaikan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi pada 21 Oktober 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menuding sejumlah pejabat Bawaslu, termasuk Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, berada di balik pengelolaan anggaran tersebut.
Baca Juga: Pensiunan Siap-Siap! Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Rapel Mulai 25 November 2025
“Proyek renovasi senilai Rp715 miliar dan Command Center senilai Rp339 miliar berpotensi merugikan negara Rp12,14 miliar,” terang Guntur Harahap, dikutip inilah, 25 Oktober 2025.
Di sisi lain, KPK memastikan laporan tersebut tengah menjalani tahap telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa institusinya sedang memverifikasi validitas aduan dan belum bisa membuka rincian proses.
“Laporan aduan masyarakat, selanjutnya akan diproses, telaah, dan apakah kewenangan KPK atau bukan,” ujarnya, dikutip dari TIMES 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Telat Terima SK? Ini Cara Resmi Hitung Gaji Proporsional PPPK Paruh Waktu Menurut Regulasi 2025
Rahmat Bagja sendiri membantah keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa seluruh persoalan proyek sudah diselesaikan sesuai ketentuan, dan laporan yang masuk “tidak benar”.
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemantau antikorupsi turut menyerukan.
Agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan, cepat, dan bebas dari intervensi politik.
Desakan publik semakin kuat setelah muncul anggapan bahwa penanganan perkara oleh aparat penegak hukum berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sejumlah aktivis bahkan meminta Presiden untuk turun tangan memberikan perhatian khusus.
Mengingat kasus ini menyangkut lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga kredibilitas pemilu di Indonesia.
Bagi masyarakat, kasus dugaan penyimpangan dana pengawasan pemilu ini bukan semata soal angka kerugian negara.
Melainkan soal kepercayaan terhadap sistem demokrasi dan integritas penyelenggara negara.
Baca Juga: Belajar dari Internet, Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta Diradikalisasi Dunia Maya
Lembaga pengawas pemilu seharusnya menjadi simbol kejujuran dan akuntabilitas.
Namun ketika muncul dugaan penyalahgunaan anggaran di dalamnya, kepercayaan publik terancam runtuh.
Jika benar terbukti terjadi penyimpangan, proyek bernilai ratusan miliar tersebut akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran negara.
Khususnya di sektor yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan demokrasi.
Baca Juga: Bensin Ajaib dari Jonggol? Fakta di Balik Viral BOBIBOS yang Diklaim Tanpa Emisi
Alih alih memperkuat sistem pengawasan, penggunaan anggaran justru berpotensi menciptakan keraguan terhadap netralitas dan profesionalitas lembaga terkait.
Oleh karena itu, publik kini menanti langkah konkret dari KPK dan Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara terbuka dan akuntabel.
Transparansi hasil penyelidikan, penetapan tersangka yang jelas, serta keterbukaan dalam proses audit keuangan menjadi kunci.
Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin penting bagi pemerintah bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan demokrasi dan pemilu, harus diperketat.
Tanpa akuntabilitas, dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat demokrasi justru bisa menjadi sumber pelemahan sistem itu sendiri.***



