POJOKSATU.ID - Aksi pembakaran kantor perusahaan tambang nikel terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) dilalap api setelah sekelompok massa mendatangi lokasi pada Sabtu malam.
Insiden tersebut diduga kuat dipicu oleh penangkapan seorang aktivis muda bernama Arlan Dahrin (24) oleh pihak kepolisian.
Peristiwa bermula setelah beredar informasi penangkapan Arlan yang dilakukan aparat Polres Morowali. Kabar tersebut dengan cepat memicu kemarahan warga Desa Torete.
Massa kemudian menggelar aksi protes dengan memblokir jalan utama desa dan mendatangi Polsek Bungku Selatan untuk menyampaikan keberatan mereka.
Situasi yang awalnya berupa aksi unjuk rasa berubah menjadi ricuh. Massa bergerak menuju kantor PT RCP dan melakukan aksi pembakaran.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! TPG TW 3–TW 4, THR dan Gaji 13 Belum Cair, Begini Penjelasan dan Solusinya
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian bangunan kantor perusahaan tambang nikel tersebut.
Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menjelaskan, penangkapan terhadap Arlan Dahrin dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa.
Baca Juga: Kapan PPPK Kemenag Dibuka 2026? Ini Prediksi Jadwal dan Tahapan Seleksinya
“Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan resmi tanpa alasan yang sah,” ujar Erick, dikutip pojoksatu.id dari instagram @iwartadotcom (7/1/2026).
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membenarkan adanya insiden pembakaran kantor PT RCP.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan melakukan penindakan terhadap para pelaku.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA, Nutrifood Buka Management Trainee 2026, Peluang Emas Calon Pemimpin Industri Sehat
“Polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran berinisial RM (42), A (36), dan AY (46),” kata Zulkarnain.
Zulkarnain juga menanggapi sorotan publik terkait salah satu terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis media online.
Ia menegaskan, proses hukum dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan, bukan karena latar belakang pekerjaan pelaku.
Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Dokumen Wajib PPPK KemenHAM 2026 agar Tidak Gugur Administrasi
“Penindakan ini tidak ada kaitannya dengan profesi. Semua diproses sesuai hukum berdasarkan bukti pembakaran,” tegasnya.
Pasca kejadian, aparat kepolisian meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi lanjutan.
Situasi di Morowali dilaporkan berangsur kondusif, meski aparat masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif dan peran masing-masing pelaku.
Baca Juga: Hari Kerja PPPK Paruh Waktu Bakal Fleksibel, Pemkab Bangka Membahasan Pola Jam Kerja Intensif
Kasus ini kembali menyoroti sensitifnya hubungan antara aktivitas pertambangan, penegakan hukum, dan dinamika sosial masyarakat di wilayah tambang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak.***




