POJOKSATU.ID – Kasus viral yang menimpa seorang pedagang es gabus di Johar Baru, Jakarta Pusat, berinisial Sudrajat, kini memasuki babak baru.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya secara resmi turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Sudrajat dituding menggunakan spons cuci piring sebagai bahan baku es gabusnya, sebuah tuduhan yang berawal dari video viral di media sosial.
Penangkapan terhadap pedagang tersebut kemudian memicu kritik tajam dari publik yang menilai tindakan kepolisian terlalu terburu-buru.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK JKM 50% bagi Pekerja Transportasi
Dugaan Tindakan Gegabah Kritik publik muncul karena petugas di lapangan dinilai terlalu reaktif dalam menyikapi konten viral tanpa menunggu hasil uji laboratorium yang valid terhadap jajanan es gabus tersebut.
Penangkapan yang dilakukan sebelum adanya bukti ilmiah dianggap mencederai prosedur hukum yang berlaku.
Konfirmasi Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saat ini proses pemeriksaan internal sedang berjalan.
Propam Polda Metro Jaya melakukan langkah "jemput bola" untuk mendalami apakah ada unsur pelanggaran etika atau penyalahgunaan wewenang dalam tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Bakal Cair Bulan Februari 2026, Sasar 18 Juta Keluarga!
"Pihaknya ingin memastikan apakah ada pelanggaran etika atau penyalahgunaan wewenang dalam tindakan yang dilakukan petugas," ujar Kombes Pol Budi Hermanto sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang beredar.
Dikutip dari unggahan akun X (Twitter) @neVerAl0nely___ pada Kamis, 29 Januari 2026, yang memuat pernyataan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk transparansi Polri dalam merespons keresahan masyarakat serta memastikan bahwa setiap anggota polisi bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.***




