POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dijadikan sebagai ladang bisnis oleh pihak mana pun yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa program tersebut sejak awal dirancang sebagai bentuk kepedulian sosial dan investasi kemanusiaan, bukan sebagai kegiatan komersial.

Menurut Nanik, gagasan program MBG berawal dari pengalaman Presiden Prabowo Subianto ketika menyaksikan langsung kondisi masyarakat miskin di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada tahun 2012.

Baca Juga: Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayahnya, Majelis Ulama Ambil Keputusan Tengah Malam

Saat itu, Prabowo melihat warga yang mengumpulkan sisa makanan dari para buruh pabrik untuk dibawa pulang dan dimakan bersama keluarga mereka. Peristiwa tersebut disebut meninggalkan kesan mendalam.

“Pak Prabowo sangat marah melihat kondisi itu. Dari situ muncul tekad bahwa jika suatu hari menjadi presiden, beliau ingin memastikan masyarakat, terutama anak-anak, mendapatkan makanan yang layak,” kata Nanik, Sabtu (7/3/2026).

Nanik menjelaskan bahwa pemerintah merancang program MBG sebagai bentuk investasi sosial untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Baca Juga: Heboh! DPRD Sumsel Rencanakan Beli Dua Meja Biliar Rp486 Juta untuk Ketua dan Wakil Ketua, Begini Penjelasannya

Pada tahap awal pelaksanaan, pemerintah membuka peluang kemitraan bagi berbagai lembaga yang ingin mengelola dapur program MBG.

Prioritas diberikan kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, maupun keagamaan.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu lembaga-lembaga sosial yang selama ini telah berkontribusi membantu masyarakat, namun memiliki keterbatasan sumber daya.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Kuota 20.000 Peserta

Dalam praktiknya, mitra pengelola dapur tetap harus berbadan hukum seperti CV atau PT. Namun keberadaan badan usaha tersebut harus berada di bawah naungan yayasan yang memiliki kegiatan sosial.

Harapannya, insentif yang diperoleh dari program MBG dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan atau sosial yang mereka kelola.

Namun seiring percepatan pelaksanaan program, BGN menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan peluang tersebut untuk kepentingan bisnis.

Nanik mengungkapkan muncul fenomena pendirian banyak yayasan baru yang bertujuan semata-mata untuk mengelola dapur MBG.

Bahkan, terdapat pihak yang mengelola beberapa dapur sekaligus dengan orientasi keuntungan.

Baca Juga: Darurat Digital, Ini Daftar Medsos yang Diblokir untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Akun Dinonaktifkan Mulai 28 Maret

“Awalnya masih berjalan sesuai tujuan. Namun ketika program dipercepat, mulai muncul banyak yayasan yang dibentuk hanya untuk mengelola dapur MBG,” ujarnya.

Menurut Nanik, kondisi ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta menyimpang dari semangat awal program.

Ia juga menyoroti adanya pengelola dapur yang lebih fokus pada keuntungan sehingga mengabaikan fasilitas dan standar operasional dapur.

Karena itu, BGN menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh mitra program MBG.

Baca Juga: Sejarah Universitas Sam Ratulangi, Dari Perguruan Tinggi Daerah hingga Kampus Negeri Kebanggaan Sulawesi Utara

Kontrak kerja sama dengan mitra, kata Nanik, hanya berlaku selama satu tahun dan dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila dinilai tidak memenuhi standar atau menyimpang dari tujuan program.

“Kami akan luruskan kembali bahwa MBG bukan program bisnis. Jika ada yang hanya mengejar keuntungan, kerja samanya bisa kami hentikan,” tegasnya.

BGN juga mengingatkan para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai pedoman teknis dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.***