POJOKSATU.id, JAKARTA — Arif Rachman Arifin merupakan alumni Akpol 2001 yang sudah 2 kali jadi Kapolres. Arif Rachman merupakan perwira paling melejit di lulusannya menempati pos penting.

Arif Rachman Arifin anak seorang purnawirawan Polri ini selalu dapat tugas di Pulau Jawa usai lulus Akpol 2001, mulai Jakarta, Jabar dan Jatim.

AKBP Arif Rachman satu angkatan dengan AKBP Dody Prawiranegara yang tersangkut kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Sebelum disanksi PDTH atau pemecatan, AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Pamen Yanma Polri.

Lulusan Akpol 2001 ini berpengalaman dalam bidang Reserse. Jabatan terakhirnya adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri sebelum nonjob di Yanma Mabes Polri.

Baca Juga :

AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Beda Nasib dengan Hendra dan Agus Nurpatria

Karier Arif Rachman Arifin

1.Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

2.Kapolres Karawang Polda Jabar (2019)

3.Kapolres Jember Polda Jatim[2] (2020)

4.Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2021)

5.Pamen Yanma Polri (2022)

Setelah lulus Akademi Kepolisian pada tahun 2001, pria asal Jakarta ini melanjutkan studinya di PTIK dan pendidikan Sespimmen.

Pria kelahiran 23 Juni 1980 ini menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri saat mendapat tugas pertama sebagai anggota Polri.

Arif Rachman Arifin termasuk anggota unggulan karena berbekal brevet penyidik utama, brevet selam Polri dan brevet penerjun Polri.

 

Arif Berharap Diterima Kembali di Polri


Istri terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menerima kembali suaminya itu untuk berdinas lagi di institusi Polri.

Adapun Arif sudah disidang kode etik oleh Polri dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Namun, keputusan itu belum inkrah dan Arif Rachman mengajukan banding.

Maka dari itu, Nadia meminta agar Kapolri bisa bijak dalam mengambil keputusan banding AKBP Arif.

"Kami mohon keputusannya, nantinya Bapak dapat memberikan kebijaksanaan Bapak dalam keputusan banding nanti," ujar Nadia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Nadia menjelaskan, Arif Rachman Arifin telah memberikan hati, waktu, dan bekerja keras selama 21 tahun berdinas di Polri. (ikror/pojoksatu)