POJOKSATU.id, JAKARTA - Hari ini rangkaian sidang terdakwa anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia atau AG (15) memasuki babak akhir. Vonis akan dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Dari profil di PN Jaksel, terlihat Sri Wahyuni Batubara merupakan hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni diketahui sering menangani perkara pidana umum.
Mantan kekasih Mario Dandy yang jadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, akan menjalani sidang putusan atau sidang vonis, Senin siang ini (10/4/2023).
Setelah sidang yang memakan waktu selama 14 hari ini, AG akan menentukan nasib usai dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (6/4/2023).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu diketahui dimulai sejak 29 Maret 2023.
Dipimpin langsung hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, sidang AG berbeda dengan kasus pidana pada umumnya karena faktor anak di bawah umur.
Sri Wahyuni Batubara merupakan seorang hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni diketahui sering menangani perkara pidana umum.
Wanita kelahiran 20 September 1969 itu diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.
Dalam laman resmi PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara tercatat menjadi hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Adapun pendidikan yang disandang Sri Wahyuni adalah Magister atau S2.
Melansir sumber lainnya dari situs mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri di sejumlah daerah.
Ia tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Kemudian pada tahun 2020, ia pernah didapuk menjadi Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG, sejatinya Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan Saut Maruli Pasaribu untuk menjadi hakim tunggal.
Namun, dalam perkembangannya Saut digantikan oleh Sri Wahyuni Batubara dengan alasan kesibukan. Penggantian itu dilakukan sehari jelang sidang AG digelar yakni pada 28 Maret 2023 lalu.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Djuyamto menambahkan, alasan penggantian hakim tunggal yang menangani perkara AG dikarenakan kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (fandi/pojoksatu)




