POJOKSATU.ID- Penahanan Panji Gumilang masih menjadi pro dan kontra. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah resmi ditahan atas kasus penistaan agama.

Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan. Penahanan terhitung sejak Rabu 2 Agustus 2023.

Pria yang akrab disapa Syeikh, ternyata bukan pertama kalinya ditahan pihak kepolisian. Panji Gumilang juga pernah di penjara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Lantas siapa sebenarnya sosok Panji Gumilang?

Baca Juga: Zig Zag dan Angka 8 Dihapus, Besok Ujian Praktik SIM C di Jakarta Raya Pakai Huruf S, Ini Modelnya

Mengutip beberapa sumber, Pimpinan Pondok Al Zaytun itu mempunyai nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Pria yang lahir di Gresik tanggal 30 Juli 1946 itu pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren ternama di tanah Jawa, yaitu Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

Kabarnya, Panji Gumilang tidak tamat mengenyam pendidikan di pondak ternama di Jawa ini. Ia keluar dari Ponpes Gontor pada tahun 1966.

Baca Juga: Tanggapan Singkat Anies Baswedan soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK yang Diajukan PSI

Tak selesai mengenyam pendidikan di Gontor, Panji Gumilang pun akhirnya melanjutkan pendidikan formalnya di Sekolah Rakyat (SR), sebutan sekolah kala itu.

Selesai disitu, Panji Gumilang kemudian melanjutkannya ke tingkat perkuliahan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, yang kini bernama UIN Syarif Hidayatullah Cuputat, Tangerang.

Si kampus inilah, Panji Gumilang dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association).

Baca Juga: Ayam Kinantan Kembali Menangi Laga Uji Coba Kelima, Pelatih PSMS : Saya Masih Kurang Puas

Hingga akhirnya Panji Gumilang membangun Pondok Al Zaytun berawal dari tanah yang tidak luas. Kemudian dikembangkan sedikit demi sedikit, sehingga pondok yang ia rintis dari tanah sepetak itu menjadi pondok super megah di Indonesia, bahkan di Asia.

Prahara di Al Zaytun

Berjalannya waktu, Pondok Al Zaytun mulai dihantam badai. Pada tahun 2011 lalu, Panji Gumilang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pengelolaan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Baca Juga: Polda Jabar Dalami Laporan Ucapan 'Bajingan' Ricky Gerung, Diduga Ujaran Kebencian dan Hina Presiden Jokowi

Sejumlah perwakilan pengajar di Al Zaytun memperkarakan dokumen yang dipalsukan oleh Panji Gumilang.

Dengan prahara yang dilaporkan salah satu pengajar di Al Zaytun, Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Panji Gumilang bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Akan tetapi Panji Gumilang tidak langsung di tahan kala itu. Selang beberapa tahun, tepatnya pada tahun 2015 Panji Gumilang resmi ditahan dengan vonis kurungan penjara 10 bulan.

Baca Juga: AHMC Gelar Kopdargab dan Rapat Kerja Kepengurusan Baru

Masuk Bui Kedua Kalinya

Tepatnya 2 Agustus 2023, Panji Gumilang kembali merasakan hangatnya jeruji besi terkait kasus penistaan agama.

Kasus pmpinan Pondok Al Zaytun bergulir beberapa pekan usai kasus penistaan agama dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Rumit dan banyaknya kepentingan atas kasus penistaan agama Panji Gumilang, membuat penyidik Bareskrim Polri tak gegabah menetapkan tersangka Panji Gumilang.

Baca Juga: Sudah Maafkan Kelakuan Ayahnya di Masa Lalu, Putra Ray Sahetapy Minta Netizen Stop Menghujat

Puluhan saksi ahli, baik ahli pidana, agama, hingga saksi ahli lainnya telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Dengan rampungnya gelar perkara pada Selasa 1 Agustus 2023, penyidik akhirnya menetapkan tersangka Panji Gumilang kasus penistaan agama.

Atas ulah Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Digeledah Bareskrim Polri, Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Ketat

Tanggapan MUI Penahanan Panji Gumilang

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengapresiasi kinerja Polri yang langsung menahan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Penahanan Pimpinan Pondok Al Zaytun itu dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

"Ya saya mengapresiasi kinerja penegak hukum untuk penegakan keadilan," kata Kyai Cholil saat dibungi pojoksatu.id, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Ramai Kasus Kabel Jerat Leher Warga, Apjatel Dukung Pemkot Bandung Ducting Kabel Udara

Selain itu, Kyai Cholil juga menilai penegakan hukum yang tegas terhadap Panji Gumilang bentuk wujud Korps Bhayangkara dalam merawat kerukunan beragama.

"(Penahanan Panji) sekaligus merawat kerukunan umat," tegasnya.

Kendati demikiam, Kyai Cholil mengingatkan umat islam agar tetap mengawal kasus Panji Gumilang hingga tuntas sampai persidangan.

Baca Juga: Reklame Liar di Jalan Ahmad Yani Diberedel Satpol PP Kota Bandung

"Kita ikuti proses hukumnya dan pembuktian di pengadilan," tegasnya.

*Kubu HRS Apresiasi Polri*

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengapresiasi pihak kepolisian yang tegas dalam menindak kasus Panji Gumilang.

"Kami sangat bersyukur Alhamdulillah karena ini langkah maju dalam penegakan hukum sehubungan penistaan agama PG dan AZ," kata Aziz saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: IRT Bojongloa Kaler Bandung Jualan Sabu sejak 2019, Digelandang Bareng 16 Orang Lainnya, Sekarang Nyesel

Aziz Yanuar menyampaikan penegakan hukum terhadap Panji Gumilang sudah sesuai dengan tupoksi Korps Bhayangkara dalam proses hukun Panji Gumilang dan kasus penistaan agama lainnya.

"Mabes Polri juga dalam hal ini sesuai tupoksinya bertindak tegas dan segera dalam hal penindakan hukum kepada beberapa penista agama," tegasnya. ***