POJOKSATU.id - Profil Hakim MK Saldi Isra mendadak banyak dicari publik usai ungkap kejanggalan putusan MK tentang batas usia capres cawapres.
Sosok Hakim MK Saldi Isra juga viral di media sosial dan banyak mendapat dukungan dari warganet.
Dalam putusan MK, Hakim MK Saldi Isra adalah salah satu hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Surakarta yang Membuat Gebrakan di MK, Ini Sosok Almas Tsaqibbiru
Dia juga dinilai sebagai sosok yang berani karena blak-blakan mengungkap kejanggalan putusan MK.
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ungkap Hakim Saldi Isra.
Saldi mengatakan, keanehan itu karena adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Dukung Palestina, Model Cantik Gigi Hadid Dikecam Pemerintah Israel
Dalam ketiga putusan sebelumnya, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Dia juga mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.
"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," kata Saldi Isra.
Kejanggalan lainnya adalah bahwa sidang perkara ata gugatan tentang batas usia capres cawapres ini terkesan diulur-ulur dan tidak konsisten.
Saldi Isra membeberkan, ada belasan permohonan gugatan soal batasan usia capres cawapres.
Yakni dalam norma Pasal 169 huruf q UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gelombang pertama 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang diputus pada 19 September 2023.
Saat itu, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara tersebut.
Hasilnya, 6 Hakim Konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Sementara pada gelombang kedua, yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus.
Tidak hanya itu, adik ipar Presiden Jokowi atau paklek-nya Gibran Rakabuming Raka itu turut mengubah posisi Hakim Konstitusi dalam gelombang pertama dari menolak menjadi mengabulkan.
Baca Juga: KPK Temukan Belasan Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Polri Malah Belum Terima LP
Lalu siapa profil Hakim MK Saldi Isra?
Berikut ini profil Hakim mk Sadil Isra, salah satu hakim yang menyatakan dissenting opinion dan ungkap kejanggalan putusan MK.
Pernah Gagal Berkali-kali
Saldi Isra dilahirkan di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 silam dari pasangan Ismail dan Ratina.
Baca Juga: Dikira cuma Gibran saja, Ini 24 Kepala Daerah Bisa Maju di Pilpres 2024, Salah Satunya Mantu Jokowi
Ia menempuh pendidikan dari sekolah dasar sampai menengah di kampung kelahirannya.
Namun ada cerita menarik Saldi Isra karena saat SMA ia mengambil jurusan fisika tapi akhirnya berkuliah di jurusan ilmu hukum.
Akan tetapi sejatinya Saldi Isra sejatinya memiliki cita-cita berkuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) atau masuk AKABRI.
Karena itu ia akhirnya memilih mengikuti proses seleksi ke ITB melalui jalur PMDK. Tapi ia gagal.
Saldi kemudian kembali mencoba masuk melalui Sipenmaru pada 1988 dengan mengambil jurusan Geologi ITB. Tapi lagi-lagi, Saldi Isra gagal.
Demikian pula ketiga kalinya mencoba kembali mengikuti UMPTN 1989. Tapi itu jadi kegagalan ketiga yang harus ia terima.
Karena itu ia kemudian memilih merantau ke Jambi untuk bekerja.
Barulah setahun kemudian Saldi kembali mencoba masuk kuliah melalui UMPTN dan lolos masuk jurusan ilmu hukum Universitas Andalas.
Di jurusan ini, ternyata Saldi Isra menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I pada tahun 1994.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.
Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya pada 2001.
Baca Juga: Jokowi Umumkan 21 Investor Telah Gabung di IKN, Nilai Investasi Tembus Rp 330 Triliun
Sedangkan gelar Doktor ia dapatkan dari Universitas Gadjah Mada pada 2009 dengan predikat lulus Cum Laude.
Setahun kemudian, Sadil Isra dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Baca Juga: Profil Vadel Badjideh, Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani yang Ditangkap Polisi
Sementara di MK, ia dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Sadil Isra selajutnya menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia pada 11 April 2017.
Catatan lain, Sadil Isra juga mengantongi setidaknya 15 penghargaan, salah satu yang terbaru adalah penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana.
Lahir dengan Nama 3 Huruf
Dikutip dari laman resmi mkri.id, ada cerita unik saat masa kecil Sadil Isra.
Baca Juga: Niat Tertibkan Kios Pasar, Kades Kabupaten Muna Tewas Dibacok Kakak Sendiri
Yakni terkait namanya yang sangat pendek dan hanya terdiri dari 3 huruf saja.
Sejatinya bukan hal yang aneh lantaran nama 3 huruf itu memang dipakai kebanyakan sebagai nama pria Minangkabau pada zaman dulu.
Nama asli Saldi Isra kecil saat itu adalah Sal.
Baca Juga: Diduga Baby Blues, Kronologi Seorang Ibu Ceburkan Bayi ke dalam Ember
Cerita unik tersebut terjadi saat ia mendaftar di sekolah dasar.
Saat itu kepala sekolah ditanya tentang namanya yang cuma 'Sal'.
Karena itu ayahnya kemudian menambahkan 'di' di belakang 'Sal' yang kemudian menjadi 'Saldi'.
Baca Juga: Layangan Putus The Movie Segera Tayang, Netizen Kecewa Bukan Putri Marino yang Perankan 'Kinan'
Sedangkan nama 'Isra' juga bukan didapat saat lahir, melainkan saat duduk di kelas 6 SD.
'Isra' tidak lain adalah gabungan singkatan dari nama kedua orang tuanya. Yakni Ismail dan Ratina.
"Jadi, Isra itu bukan saya lahir malam Isra Miraj. Itu gabungan dari orang tua saya," beber dia.
Itulah profil Hakim MK Saldi Isra yang ungkap kejanggalan putusan MK.***




