POJOKSATU.id, JAKARTA-- Habib Bahar Smith atau Habib Bahar selama ini dikenal sebagai pendakwah muda asal Manado, Sulawesi Utara, yang kerap bersentuhan dengan hukum.
Selama tiga tahun belakangan atau sejak 2019, Habib Bahar Smith dengan profil yang masih berusia 37 tahun, sudah tiga kali mendekam dalam penjara.
Mulai kasus penganiayaan berat, penganiayaan ringan, hingga dikenakan UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Dan kabar terbaru dari Habib Bahar, dia terkena tembakan senjata api yang belum diketahui jenisnya dari orang tak dikenal pada Jumat (12/5/2023) malam.
Setelah tiga hari berselang, kasus ini baru menyeruak ke publik.
Habib Bahar bin Smith memiliki nama asli Assayid Bahar Bin Smith yang merupakan putra pertama dari tujuh bersaudara dari pasangan Ali bin Smith dan Isnawati Ali.
Bahar lahir di Kota Manado pada 23 Juli 1985 dan kini dikaruniai empat orang anak.
Ayah berusia 37 tahun ini memiliki anak antara lain Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Aliyah Zharah Hayat Smith, Ghaziyatul Gaza Smith, Muhammad Rizieq Ali bin Smith.
Dia merupakan keturunan Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith. Bahar juga dikenal sebagai seorang aktivis FPI.
Suami dari Fadlun Faisal Balghoits ini juga telah mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kemang, Bogor.
Pesantren ini menggunakan sistem salaf, yaitu pesantren tipe klasik yang banyak mengkaji kitab kuning.
Nama Habib Bahar kerap muncul di media sosial dengan segala macam bentuk kontroversinya. Selain kerap viral di media sosial, Bahar juga sering bersentuhan dengan hukum selama tiga tahun belakangan.
Pria yang kerap disapa Habib Bule ini pada 2007 lalu mendirikan Majelis Pembela Rasulullah dan memiliki kantor pusat majelis di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Banten.
Bersama para jamaahnya tersebut, Bahar kerap beraksi menutup paksa sejumlah tempat hiburan yang dinilai sarang maksiat.
Habib Bahar juga dikenal memiliki kedekatan dengan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.
Deretan Kontroversi Habib Bahar
Sebelum kasus penembakan dirinya di Kemang Bogor mencuat ke publik, Habib Bahar juga sempat menyita perhatian beberapa bulan lalu.
Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dipecat usai ketiganya menjemput dan mencium tangan Habib Bahar saat berada di Bandara Soetta.
Bahar mengatakan pemecatan tiga petugas Avsec itu merupakan tindakan semena-mena dan penerapan SOP yang tidak adil bagi dirinya.
Habib Bahar juga sempat berurusan dengan hukum.
Tahun 2019 lalu, Habib Bahar pernah divonis 3 tahun penjara karena menganiaya dua remaja di Kemang Bogor.
Penganiayaa berlangsung di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 1 Desember 2018. Pesantren tersebut milik Habib Bahar.
Habib Bahar juga pernah divonis 3 bulan kurungan karena menganiaya sopir taksi online di kediamannya di Bogor.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021).
Sementara pada tahun 2022 lalu. Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bui atas kasus penyebaran berita yang tidak pasti atau hoaks laskar FPI. Bahar divonis di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Demikian profil singkat Habib Bahar bin Smith asal Manado yang kerap bersentuhan dengan hukum. (ikror/pojoksatu)




