POJOKSATU.ID – Cek profil dan rekam jejak Nader Taher, koruptor kelas kakap yang tengah ramai diperbincangkan.

Seperti diketahui, belum lama ini sosok Nader Taher telah berhasil ditangkap usai dirinya melakukan tindak pidana.

Yang mana, dirinya disebut telah melakukan korupsi besar-besaran hingga merugikan kas negara sebanyak miliaran rupiah.

Baca Juga: Inilah Tampang Dua Ormas di Tangsel yang Ancam Guru TK dengan Sajam, Kini Telah Ditangkap

Kendati demikian, Nader Taher kini berhasil dibekuk usai menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama 19 tahun.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media sumutpos.jawapos.com pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam artikelnya, Nader Taher berhasil diamankan para penyidik Kejati Riau atas dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Nasib Tiga Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dirumahkan Mulai Tahun 2025! Apakah Kamu Termasuk?

“Kini, Nader Taher telah ditangkap oleh Kejati Riau walau membutuhkan waktu hingga 19 tahun,” jelas dikutip.

Hal ini juga turut ditanggapi oleh Kepala Kejati Riau Akmal Abbas terkait kasus koruptor tersebut.

Akmal menuturkan bahwa proses penangkapan Nader sempat mengalami kendala hingga belasan tahun lamanya.

Baca Juga: Dukung HPN, EWF Cirebon Soroti Pentingnya Pers di Era Digital

Dikarenakan, Nader yang menjadi buronan negara ini telah mengganti identitas dirinya dan kabur ke luar negeri.

Bukan main, dirinya diketahui beberapa kali pindah ke beberapa negara demi menghindari kejaran para penyelidik.

“Selain sempat tinggal di luar negeri seperti Jerman dan Singapura. Nader Taher juga sudah berubah, baik fisik dan identitasnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Tampilan Unggah Dokumen Bagi Guru PPG Madrasah dan PAI dengan Status Revisi Dalam Ajukan Proses PPG!

Tidak heran, kasus ini ramai disorot publik lantaran Nader diketahui bukanlah dari kalangan sembarangan.

Seperti diketahui, Nader merupakan mantan Direktur di salah satu Badan Usama Milik Daerah (BUMD) PT Siak Zamrud Pusako.

Nama perusahaan tersebut telah mengalami Perubahan identitas menjadi PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Baca Juga: UPDATE PPG KEMENAG! Batas Waktu 17 Februari 2025 untuk Unggah Dokumen Bagi Guru Madrasah!

PT BSP sendiri diketahui merupakan perusahaan yang mengelola hasil minyak bumi melalui eksplorasi dan produksi.

Namun, perusahan minyak bumi ini sempat tercoreng namanya usai Nader melakukan tindak pidana berupa korupsi.

Yang mana, dirinya diketahui telah bertindak korupsi kredit macet Bank Mandiri sebanyak Rp35,9 miliar.

Baca Juga: Lowongan Kerja KIMIA FARMA Dibuka di 27 KOTA, Posisi Medical Representative untuk Lulusan SMK, D3 dan S1 Semua Jurusan, Segera Hingga 28 Februari

Dalam praktiknya, Nader disebut melakukan pengadaan empat unit rig serta perlengkapan pesanan PT Caltex Pasific Indonesia.

Bukan main, usai melakukan praktik ilegal itu Nader sontak melarikan diri ke berbagai negara pada 2006 silam.

Kendati demikian, upayanya dalam melarikan diri ini berhasil digagalkan meski berlangsung selama 19 tahun. ***