POJOKSATU.id, MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa profesi Lady Companion (LC) atau pendamping wanita di tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan klub malam tidak dibenarkan dalam hukum Islam.

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Zia Ul Haramein, menjelaskan bahwa profesi LC dipastikan diharamkan. Ini karena berkaitan langsung dengan lingkungan yang menjauhkan seseorang dari nilai-nilai moral dan kesopanan yang diajarkan Islam.

“Hukumnya haram. Karena tidak ada orang yang berprofesi sebagai LC tujuannya mencari nafkah saja atau dengan pakaian tertutup saja, itu rasanya sulit ya,” ujar Kiai Zia Ul dilansir dari MUIDigital, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Jangan Tertipu Slip Gaji, Ini Bedanya Gaji Pokok, Lembur dan Insentif yang Wajib Kamu Tahu

Istilah LC, belakangan ini semakin viral di media sosial dengan berbagai kasus negatif. Beberapa dugaan perkara perselingkuhan kerap melibat LC.

Menurutnya, profesi LC tidak sekadar menjadi pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, melainkan sering kali menuntut penampilan yang menggoda, interaksi fisik yang tidak pantas, serta berada dalam suasana yang identik dengan kemaksiatan — seperti peredaran minuman keras, musik berlebihan, dan pergaulan bebas.

Kiai Zia Ul menekankan bahwa kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, yang mengatur batasan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, serta menjaga kehormatan dan aurat wanita.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Enak di BSD Tangsel di 2025, Tak Perlu Bingung Cari Lokasi

“Profesi ini tidak hanya bermasalah secara sosial, tapi juga dari sisi syariah. Islam sangat menjaga kehormatan perempuan dan mengatur pergaulan agar terhindar dari fitnah,” tuturnya.

Ia menambahkan, pekerjaan LC pada praktiknya sering kali menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan maksiat.

Karena itu, umat Islam diimbau untuk menjauhi profesi yang berpotensi membawa dosa, sekalipun dengan alasan ekonomi.

Baca Juga: Jaga Keberlanjutan DAP, LPDP Tegaskan Penyesuaian Kuota Beasiswa 2025 Hanya Bersifat Sementara

“LC pasti mereka tujuan lainnya adalah ya untuk mencari kelebihan, untuk ya bermaksiat tentunya,” ujar Kiai Zia Ul.

MUI melalui berbagai fatwanya juga secara konsisten menyerukan agar umat Muslim berhati-hati dalam memilih pekerjaan.

Terutama yang berkaitan dengan lingkungan hiburan malam yang rentan terhadap pelanggaran norma agama dan moral, salah satunya LC. ***