POJOKSATU.id – Di tengah meningkatnya tuntutan keselamatan kerja dan kepatuhan industri, profesi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini menjadi salah satu kompetensi yang paling dicari.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia.

Pendaftaran dibuka pada 6 hingga 12 April 2026.

Jika sebelumnya posisi Ahli K3 sering dianggap sekadar pelengkap, kini perannya berubah drastis.

Baca Juga: BKN 'Mutlak! ASN Hanya Ada PNS dan PPPK, Status Baru yang Beredar Dipastikan Hoaks'

Perusahaan tidak hanya dituntut produktif, tetapi juga wajib memastikan keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kondisi ini membuat kebutuhan tenaga profesional K3 meningkat signifikan di berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur hingga konstruksi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk memperluas akses kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Baca Juga: Ratusan Guru Pensiun, Kediri Gerak Cepat Rekrut 1.588 PPPK Paruh Waktu Hingga Regrouping Sekolah

“Semakin kuat kompetensi K3, semakin besar peluang terciptanya tempat kerja yang aman dan produktif,” ujarnya.

Peluang Karier yang Terbuka Lebar
Menariknya, sertifikasi K3 tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga membuka peluang karier baru bagi pekerja.

Dengan sertifikasi ini, tenaga kerja memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Baca Juga: 12 Operator Kabel Optik Minta Maaf ke Pihak Desa Wanasari, Siap Urus Izin Resmi

Program ini juga dirancang lebih inklusif. Peserta tidak dibebankan biaya pelatihan, hanya dikenakan PNBP sebesar Rp 420 ribu sesuai ketentuan pemerintah.

Skema ini dinilai memberikan akses lebih luas, terutama bagi pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya tinggi.

Standar dan Persyaratan Peserta
Untuk mengikuti program ini, peserta minimal lulusan D3 dan harus melengkapi sejumlah dokumen seperti ijazah, KTP, pasfoto, surat pernyataan, CV, serta surat keterangan sehat.

Baca Juga: Krisis Minyak Global Kian Memanas, Bahlil Tegaskan RI Tak Akan Pilih-pilih Sumber Impor Demi Jaga Pasokan BBM

Selain itu, peserta wajib memiliki perangkat pendukung seperti handphone untuk absensi dan laptop atau komputer untuk mengikuti pembinaan.

Pelatihan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026.

Perusahaan kini tidak hanya menilai produktivitas, tetapi juga keberlanjutan dan keselamatan operasional.

Dalam konteks ini, Ahli K3 tidak lagi sekadar profesi teknis, tetapi juga bagian dari strategi bisnis. ***