POJOKSATU.id, JAKARTA—Pakar Otonomi Daerah Prof Ryaas Rasyid meminta kasus ijazah Jokowi didamaikan saja. Tak perlu dibawa ke meja hijau atau pengadilan.

Mantan Menteri Otonomi Daerah era Gus Dur ini mendorong kedua belah pihak yang berkonflik membuka jalan damai sehingga kasus ijazah palsu ini tidak bergulir ke pengadilan.

"Tuntutan ke Jokowi kan cuma satu, tunjukkan ijazah, tidak perlu dibawa ke pengadilan," tegas pakar politik Prof Ryaas Rasyid dikutip dari Youtube Kanal SA, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga: Jokowi Diistimewakan, Penyidik Polda Metro Harusnya Tak Datang ke Solo, Rismon Sianipar Keberatan

Menurutnya, Jokowi sepertinya menikmati suasana pemberitaan yang simpang siur saat ini yang memang menjadi perhatian publik.

Ryaas menilai sejak masuk panggung politik lewat Pilkada Solo, Pilkada DKI Jakarta hingga Pilpres, Jokowi merupakan salah satu pemimpin yang mendambakan popularitas.

"Terlepas (popularitas) positif atau negatif, terpenting disebut-sebut. Alam bawah sadarnya mungkin begitu," kata Ryaas lagi.

Menurut Ryass, polisi sedang bekerja keras untuk membuktikan bahwa tuduhan Jokowi terhadap 12 terlapor adalah benar. Hal ini membuat polisi kelimpungan.

Baca Juga: Tersangkut Masalah Pidana, Karir 5 Polisi di Puncak Jaya Berakhir di PTDH

"Polisi kelimpungan. Polisi dipaksa membuat orang ini bersalah," kata Ryaas.

Sehingga, menurut Ryaas, apabila polisi nekat mempidanakan 12 terlapor, maka terkesan Korps Bhayangkara telah menjadi alat Jokowi.

"Ini tidak bagus untuk reputasi polisi untuk jangka panjang," kata Ryaas.

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ada total lima perkara mengenai kasus ijazah Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sebanyak 12 terlapor di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho.***