POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 naik sebesar 6,5%.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasinya hanya naik 6%. Namun Prabowo akhirnya memutuskan angka 6,5%.

"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Baca Juga: Contoh Soal BAHASA INDONESIA Kelas 7 SMP untuk STS Atau PTS, DOWNLOAD File PDF dan BONUS Semua MAPEL, Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, Gercepin!

Sementara untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," jelasnya.

UMP Jakarta
Kebijakan ini merupakan langkah awal Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga daya saing sektor usaha.

Penetapan UMP ini tidak terlepas dari berbagai pertimbangan yang melibatkan usulan Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.

Baca Juga: ANAK DURHAKA! Remaja di Lebak Bulus Bunuh Ayah dan Neneknya, Sementara Ibunya Koma Akibat Luka Parah

Proses penetapan UMP 2025 menggunakan formula yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu, sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya daya beli pekerja meningkat, tetapi juga keberlanjutan investasi di Indonesia tetap terjaga.

Kota Jakarta menjadi sorotan dengan kenaikan UMP 6,5 persen. Tentunya karena kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan sebelumnya yang hanya mencapai 3,6 persen.

Baca Juga: Shella Saukia Minta Maaf, Hanny Kristianto Bakal Cabut Laporan Polisi terhadap Pemilik SS Travel yang Berangkatkan Isa Zega Umrah

Di Jakarta, UMP baru akan menjadi Rp5.396.760, naik dari Rp5.067.381, yang berarti ada peningkatan signifikan sekitar Rp329.379.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan saran dari Menteri Tenaga Kerja, yang awalnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, setelah diskusi dengan serikat buruh, akhirnya disepakati untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen.

Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh merupakan salah satu prioritas utama pemerintah.

Baca Juga: Daftar 26 Pemain Malaysia di ASEAN Cup 2024: Ada Dominic Tan hingga Fergus Tierney

Penetapan UMP ini dilakukan dengan memperhatikan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang merupakan bagian dari formula perhitungan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja di daerah terkait.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kondisi ekonomi buruh dan memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Sampaikan Pidato Kemenangan, Maximus-Peggi akan Rangkul Masyarakat Mimika

"Kesejahteraan buruh adalah prioritas pemerintah," ucap Prabowo, yang mengindikasikan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja. ***