POJOKSATU.id, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.

Nama baiknya dipulihkan Presiden Prabowo usai divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Selain Ira Puspadewi, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Surat rehabilitasi ketiganya diteken Presiden Prabowo pada Selasa sore (25/11/2025).

Baca Juga: Vonis 4,5 Tahun, Tak Ada Keuntungan Pribadi, Ira Puspadewi Lalu Direhabilitasi Presiden , Ada Apa di Balik Kasus ASDP?

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," jelasnya lagi.

Baca Juga: Airmata Ira

 

Pengacara Datangi KPK 

Sementara itu penasihat hukum mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi gedung KPK sekitar pukul 19.39 WIB, Selasa (25/11/2025) malam.

Dia ingin memastikan SK rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto benar-benar sudah tiba di meja KPK malam ini.

Soesilo mengungkapkan harapannya, Ira Puspadewi bisa segera bebas setelah rehabilitasi diumumkan.

“Kami akan mengecek apakah surat itu sudah sampai atau belum. Kalau sudah, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira malam ini,” ujarnya.

Namun hingga ia tiba, Soesilo mengakui belum memegang salinan SK tersebut.

“Saya belum tahu apakah KPK sudah menerima suratnya atau belum. Kalau sudah menerima, saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini,” katanya.

“Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan,” tegasnya lagi.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah membebaskan Ibu Ira. Juga kepada Bang Dasco, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” ujarnya.***