POJOKSATU.ID - Senyum lega membelah wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Setelah menerima surat rehabilitasi resmi dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 13 November 2025.
Sebuah keputusan yang menandakan pengakuan atas ketidakadilan yang mereka alami.
Kedua guru, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., sebelumnya dipecat dari status ASN setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Capek Nyenengin Semua Orang? Saatnya Belajar Cinta Diri Sendiri Dulu
Atas dakwaan pungutan liar terhadap orang tua siswa di sekolah mereka.
Mereka kemudian menjalani proses panjang untuk membersihkan nama baik.
Yang berujung pada keputusan Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap keduanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Abdul Muis mengatakan, saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami.
Baca Juga: Lolos Seleksi Magang Nasional Batch 2, Panduan Lengkap dari Pendaftaran hingga Wawancara
"selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi,” ujarnya, dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis 13 November 2025.
Sementara Rasnal menambahkan bahwa rehabilitasi ini bukan sekadar pemulihan formal.
Tetapi juga simbol bagi guru-guru yang sempat menghitung-hitung dan merasa diabaikan.
Keputusan Presiden ini memiliki makna ganda, pertama sebagai penghargaan nyata terhadap peran guru.
Kedua sebagai alarm bagi sistem birokrasi agar tidak sepihak menghukum tenaga pendidikan tanpa kejelasan fakta.
Menteri Sekretaris Negara menyebut bahwa tindakan tersebut “diharapkan memberikan rasa keadilan, kepada guru-guru kita”.
Meskipun status kepegawaian kedua guru tersebut telah dipulihkan, pekerjaan rumah bagi pemerintah dan instansi pendidikan masih jauh dari selesai.
Pemulihan administrasi bukan sekadar soal mengembalikan jabatan, tetapi juga menyangkut rehabilitasi menyeluruh terhadap karier dan martabat mereka.
Baca Juga: Rido, Anak Disabilitas asal Purwakarta Korban Pengeroyokan di Karawang, Meninggal Dunia
Catatan kepegawaian yang sempat tercoreng perlu dibersihkan agar tidak berdampak pada promosi, penilaian kinerja, maupun hak pensiun di masa mendatang.
Selain itu, hak-hak ASN yang sempat ditangguhkan, seperti tunjangan dan akses karier, juga harus dikembalikan secara utuh sebagai bentuk keadilan dan pemulihan institusional.
Namun yang lebih penting adalah pelajaran besar di balik kasus ini.
Kejadian di mana guru dijadikan terdakwa karena tindakan yang sejatinya dimaksudkan untuk membantu sesama.
Baca Juga: Semakin Stylish, New Honda Scoopy Siap Jadi Trendsetter Skutik Retro di Indonesia
Seperti penggalangan dana bagi guru honorer, menunjukkan adanya kekeliruan sistemik dalam memahami konteks sosial di dunia pendidikan.
Kebijakan disipliner yang seharusnya menegakkan etika justru bisa menjadi alat pembungkaman empati jika diterapkan tanpa kebijaksanaan.
Kasus ini semestinya mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan untuk menyusun mekanisme.
Yang lebih manusiawi dan kontekstual dalam menilai tindakan tenaga pendidik.
Dibutuhkan aturan yang mampu membedakan antara penyalahgunaan kewenangan dengan inisiatif solidaritas, agar niat baik tidak lagi disalahartikan sebagai pelanggaran.
Selain itu, rehabilitasi reputasi sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat juga menjadi kunci.
Guru-guru yang sempat disalahpahami perlu mendapat dukungan moral dari institusi dan rekan sejawat, agar bisa kembali mengajar tanpa stigma.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang dua orang guru, tetapi tentang bagaimana sistem pendidikan Indonesia.
Memperlakukan para pendidik dengan adil, manusiawi, dan penuh penghargaan terhadap niat tulus mereka.
Baca Juga: Rayakan HUT ke 14, Nasdem Kota Cirebon Konsisten Bawa Perubahan
Kisah dua guru Luwu Utara ini menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi bisa menjadi bagian dari sistem keadilan yang lebih manusiawi.
Ketika seorang guru yang dianggap “melanggar” akhirnya dipulihkan bukan hanya dengan status.
Tetapi dengan pengakuan itu berarti negara masih dapat memberikan harapan bagi mereka yang tersudut.
Dan bagi Prabowo, ini menjadi momen simbolik bahwa perhatian terhadap dunia pendidikan dan perlakuan adil terhadap guru menjadi bagian dari agenda nasional.***




