POJOKSATU.ID - Keterlibatan personel TNI dan Polri terhadap perlindungan Jaksa disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Perpres ini diteken pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Perpres 66/2025 secara tegas menetapkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk menjamin rasa aman dari berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, maupun harta benda.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini tercantum dalam Pasal 4, yang menyatakan bahwa personel TNI dan Polri dapat dikerahkan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa.
Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (1) memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada keluarga mereka.
Ayat (2) menjelaskan bahwa yang dimaksud keluarga mencakup pasangan hidup dan tanggungan.
Menariknya, perlindungan dari aparat dapat diberikan atas permintaan resmi dari Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Jenis perlindungan yang dapat diberikan dijabarkan dalam Pasal 6, mencakup:
- Perlindungan atas keamanan pribadi
- Perlindungan tempat tinggal
- Perlindungan di tempat kediaman baru atau rumah aman
- Perlindungan terhadap harta benda
Baca Juga: Oknum Guru SMP Negeri 3 Depok Lecehkan Beberapa Siswi, Orang Tua Korban Polisikan Pelaku
- Perlindungan kerahasiaan identitas
- Serta bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan.
Sementara itu, untuk pembiayaan, Pasal 11 menyebutkan bahwa anggaran perlindungan akan dibebankan kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Dana pelaksanaan juga dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan jaksa demi kelancaran penegakan hukum di Indonesia. ***




