POJOKSATU.id, JAKARTA—Presiden Prabowo memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menyikapi polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10Tahun 2025 terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Minggu (21/12) mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan problem pasca putusan MK dan polemik Perpol 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana.
“Penyusunan PP akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu presiden memilih pengaturan melalui PP," ujarnya lagi.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam PP.
Nantinya PP juga akan mengatur jabatan mana yang diperbolehkan diisi kepolisian sebagaimana Peprol, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi anggota kepolisian yang sebelumnya diatur Perpol 10/2025," jelasnya.
Sementara itu, nasib revisi UU Polri akan tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri serta arah kebijakan presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.
"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," kata Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menunjuk kesalahan yang ada dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta MK Patuhi Putusan PTUN Karena Ini Negara Hukum
“Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Jimly mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena ada kesalahan dalam Perpol itu yang sudah terlihat oleh Jimly. Kesalahan ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol itu.
Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.
“Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujar Jimly.
“(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, dibacakan MK pada 13 November 2025.
Bukan putusan MK terbaru itu yang dijadikan rujukan oleh Perpol tersebut melainkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” kata Jimly.
Jimly setuju dengan penilaian bahwa Perpol itu bertentangan dengan putusan MK.***




