POJOKSATU.id, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menegakkan hukum dengan mempidanakan pengusaha-pengusaha tambang ilegal.

Prabowo melontarkan pernyataan keras terhadap pengusaha tambang ilegal yang dinilai membangkang terhadap aturan negara.

Sikap tegas itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di acara penyerahan uang sitaan negara sebesar Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga: Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Kasusnya Masa Menteri Basuki, Pembangunan Gedung 2023-2024

Prabowo menyoroti adanya pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin resminya telah dicabut pemerintah.

Ia menganggap perbuatan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap negara dan pengorbanan para pahlawan.

“Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI, 8 tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan RI, dia meludahi pengorbanan mereka mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” tegas Prabowo di Kantor Kejagung.

Karena itu, ia secara langsung memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin untuk bertindak tanpa kompromi dengan mempidanakan pengusaha tambang ilegal yang membangkang.

Baca Juga: Istana Dibuka untuk Siswa, Program Baru Prabowo Bikin Pelajar Belajar Sejarah Langsung di Pusat Negara

“Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung tegakan hukum. Dia tidak mau kerjasama, pidana kan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” ujarnya.

Prabowo juga mengingatkan bahwa langkah tegas pemerintah dalam membela kepentingan rakyat akan selalu mendapat perlawanan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tekanan tersebut tidak boleh menyurutkan langkah negara dalam menegakkan hukum.

“Dia akan menggunakan segala alat dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, rakyat percayalah, rakyat bersama kita, rakyat bangga dengan kalian, rakyat melihat,” tegas Presiden Prabowo.***