POJOKSATU.ID- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mendorong penggunaan produk lokal dan memperkuat industri dalam negeri.
Namun, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memulai perubahan regulasi TKDN agar lebih fleksibel dan realistis, guna menjaga daya saing industri Indonesia di pasar global.
Dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta pada Rabu (8/4/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan TKDN yang terlalu kaku justru dapat meningkatkan daya saing Indonesia.
“TKDN sudah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara—mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis.
Baca Juga: Titiek Puspa Meninggal Dunia, Ini Jejak Sang Legenda Indonesia
“Kalau istilahnya dulu, kalau jantung mungkin saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin,” tutur Presiden sebagaimana dilansir dari siaran pers Sekretariat Kepresidenan.
“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” lanjutnya.
Presiden juga menekankan bahwa peningkatan TKDN tidak hanya mengandalkan regulasi, melainkan juga perlu didukung oleh peningkatan kualitas pendidikan, sains, dan teknologi dalam negeri.
Baca Juga: Megawati Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks, Pulang Demi Ibunda Sakit, Berlabuh Kemana?
Apa Itu TKDN?
TKDN adalah standar yang menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25%, dengan syarat Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.
Penerapan TKDN wajib bagi lembaga negara, kementerian, BUMN, dan badan usaha yang menggunakan dana APBN/APBD.
Baca Juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Tanggapi Kasus Penganiayaan Dua Balita di Jakut: Miris Sekaligus Geram!
Manfaat TKDN
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi industri lokal. Hal ini sebagaimana dilansir dari Hukumonline.
Salah satu manfaat utamanya adalah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor, yang selama ini kerap menjadi tantangan dalam neraca perdagangan.
Dengan mendorong penggunaan komponen dalam negeri, TKDN juga turut meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.
Baca Juga: Buntut Kasus Rudapaksa Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama: Polda Jabar Buka Posko Aduan Korban
Hal ini pun sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru, khususnya di sektor manufaktur dan jasa pendukungnya.
Selain itu, penerapan TKDN memberikan dampak positif terhadap penghematan devisa negara. Dengan memprioritaskan produk dalam negeri, aliran dana yang sebelumnya digunakan untuk impor dapat dialihkan untuk pengembangan industri lokal.
Efek jangka panjangnya adalah peningkatan pemasukan pajak, penghasilan dari pelaku usaha yang tumbuh berkat kebijakan ini.
Tidak hanya itu, TKDN juga berperan dalam membangun rasa bangga masyarakat terhadap produk buatan Indonesia, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kemandirian nasional.
Perubahan Regulasi TKDN ke Depan
Merespons tantangan global, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pendekatan baru dalam implementasi TKDN. Kebijakan yang selama ini cenderung kaku dan bersifat wajib akan diubah menjadi lebih adaptif dengan memperhatikan kapasitas industri dalam negeri.
Pemerintah berencana mengalihkan fokus dari memenuhi sebagian TKDN ke sistem insentif yang mendorong inovasi.
Hal ini sesuai dengan pernyataan presiden untuk membuat TKDN fleksibel sekaligus membuka kemungkinan untuk diganti dengan insentif.
Baca Juga: Menembus Macet dengan Aman: Etika dan Teknik Berkendara di Tengah Kepadatan Jalan
Perubahan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara proteksi industri lokal dan daya saing internasional sebagaimana tertuang dalam PP No. 29 tahun 2018.
Salah satu strateginya adalah dengan memperkuat kolaborasi antara pelaku usaha, akademisi, dan lembaga penelitian untuk meningkatkan kualitas komponen lokal.
Dengan pendekatan baru ini, TKDN diharapkan tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh secara berkelanjutan.
Fleksibilitas dalam regulasi akan memungkinkan penyesuaian dinamika pasar global, sekaligus menjaga semangat kemandirian industri nasional yang menjadi roh dari kebijakan TKDN itu sendiri.
Kebijakan TKDN memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan industri nasional. Namun, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, penerapannya harus fleksibel dan realistis agar tidak justru menghambat daya saing Indonesia di kancah global.***



