POJOKSATU.id - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN secara resmi menyerahkan manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, pemberian manfaat ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian Jokowi selama menjabat sebagai Kepala Negara.
"Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang," ujar Henra di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
TASPEN memulai pembayaran manfaat pensiun dan THT kepada Jokowi per 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Besaran manfaat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Selain itu, TASPEN juga menyerahkan kartu peserta secara simbolis kepada Jokowi, menandai statusnya sebagai penerima manfaat program pensiun TASPEN untuk mendukung kesejahteraan di masa purnatugas.
"TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti," ungkap Henra.
Baca Juga: Fasilitas Penyimpanan Air di Rumah Pensiunan Jokowi Jadi Prioritas Utama
Jokowi pun menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan TASPEN.
"Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik," kata Jokowi.
Seluruh peserta program pensiun TASPEN, termasuk Jokowi, tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, tetapi juga manfaat lainnya seperti pensiun ke-13, tunjangan hari raya (THR), program pensiun terusan, tunjangan untuk janda atau anak yatim piatu, serta uang duka jika peserta meninggal.
Aturan Mengenai Uang Pensiun Presiden
Besaran uang pensiun dan gaji presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang memberikan hak pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir bagi presiden yang berhenti dengan hormat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji tertinggi pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Aturan Baru OJK: Dana Pensiun TAK BISA DICAIRKAN Sebelum 10 Tahun, Produk Anuitas Diberlakukan
Artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan. Sementara wakil presiden Rp20,16 juta per bulan.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga berhak mendapatkan tunjangan seperti:
- Biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.
- Perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarga.
- Rumah kediaman dengan fasilitas lengkap.
- Mobil dinas dan pengamanan dari Paspampres.
Rumah Pensiun untuk Jokowi
Pemerintah telah menyiapkan rumah pensiun untuk Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Berlokasi di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, pembangunan rumah tersebut dimulai pada Juli 2024 dan diharapkan selesai pada 2025. Lahan pemberian negara ini memiliki perkiraan nilai Rp10 juta per meter persegi. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




