POJOKSATU.id, JAKARTA – Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) No 73 P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU 2022-2027.

Kepres pemecatan Hasyim Asyari ini diteken Presiden Jokowi di tanggal 9 Juli 2024 berkaitan dengan kasus asusila dengan Cindra Aditi Tejakinkin.

Hasyim Asy’ari resmi dipecat sebagai anggota sekaligus ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim terbukti melanggar kode etik dan bertindak asusila melalui sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Presiden telah menandatangani Keppres," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan resminya, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Bila Pemilihan Bupati Purwakarta Hari Ini Pasangan Om Zein - Bang Ijo Bakal Menang Tak Ada Lawan, Pasangan Ini Bergerak Terus Adakan Pengobatan Gratis

Ari menegaskan bahwa pencopotan itu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan DKPP dalam kasus asusila.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," kata Ari.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyikapi kasus yang menimpa Hasyim Asyari. Dia meminta KPU memperkuat dan membenahi instansi demi memastikan kelancaran Pilkada 2024 November nanti.

"Saya kira dikuatkan saja KPU yang ada dan hal-hal yang masih kurang ya dibetulkan gimana, sehingga KPU ini dilengkapi, dikuatkan," kata Wapres usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Wapres menyebut mempertimbangkan penambahan anggota KPU setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Mobil Terjadi di KM 85 Tol Cipularang Arah Jakarta, Bus Primajasa Diduga yang Jadi Biang Keroknya

"Kalau perlu ditambah, misalnya, ada yang satu keluar ditambah, tapi dengan apa yang ada menurut saya penyelenggaraan Pilkada-nya lebih penting saja," kata Wapres.

Ma'ruf menuturkan KPU merupakan instansi yang bekerja secara tim, bukan perorangan, sehingga saat ada oknum dari instansi tersebut yang tersandung kasus, tidak membuat seluruh lembaga bersalah.

"Karena masalah Pilkada kan sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru," ujar Ma’ruf.

Menurut Wapres Maruf Amin, penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah yang terpenting.

Seperti diketahui, Hasyim Asyari terbukti melakukan tindak asusila kepada Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN Den Haag, Belanda, 3 Oktober 2023, di sebuah hotel di sana.***