POJOKSATU.id, TABANAN – Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.

Sebelum surat rekomendasi Menpan RB soal Brigjen Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK ini terbit, Endar telah mengajukan banding pada Presiden Jokowi.

Dan Presiden Jokowi menerima banding dari Brigjen Endar tersebut.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap kronologi terbitnya surat rekomendasi sehingga Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.

Sebelum surat rekomendasi tersebut terbit, Endar mengajukan banding pada Presiden Joko Widodo.

"Ada surat ke Istana Kepresidenan kepada Presiden melalui Mensesneg Pak Pratik ," tutur Anas di Tabanan, Bali, Jumat (7/7/2023).

Azwar menjelaskan surat tersebut kemudian diteruskan pada Kemenpan RB untuk ditindaklanjuti. Menurut dia, KPK dan Polri harus berkoordinasi.

"Maka kemudian kami mengeluarkan rekomendasi pengembalian Pak Endar ke KPK," ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Sebelumnya, Endar dicopot dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023.

Brigjen Endar lalu melawan pencopotannya itu dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman.

Endar menganggap pemberhentiannya tak memiliki dasar hukum. Sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Brigjen Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.

Kemudian pada 21 Juni 2023, MenPANRB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.

Brigjen Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.(ikror/pojoksatu)