POJOKSATU.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum terpikirkan untuk melaporkan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Stafsus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengambil langkah hukum terkait apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo.
"Sampai saat ini belum ada hal itu (pelaporan)," kata Ari Dwipayana kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Surat Damai Diterima Penyidik, Polisi Ungkap Alasan Belum Bisa Bebaskan Leon Dozan
Menurut Ari, apa yang disampaikan Jokowi beberapa hari lalu kepada wartawan sudah cukup membuktikan apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu tidak benar.
"Ini kan edukasi juga kepada masyarakat supaya jangan mengambil informasi sepihak," ujarnya.
"Kemarin itu sudah disampaikan secara jelas oleh Bapak Presiden apa yang beliau sampaikan itu menurut saya sudah clear," tuturnya.
Baca Juga: Surat Damai Diterima Penyidik, Polisi Ungkap Alasan Belum Bisa Bebaskan Leon Dozan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pengakuan Agus Rahardjo tersebut.
Jokowi menegaskan dirinya telah menugaskan Kemensetneg untuk memeriksa agenda pertemuan sebagaimana yang diungkapkan Agus. Namun menurutnya tidak ada agenda tersebut.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada, tolong dicek, dicek lagi saja," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Satu Korban Erupsi Gunung Marapi Belum Ditemukan, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian
Jokowi pun meminta publik untuk kembali mencari rekam jejak digital atau pemberitaan pada 2017 silam.
Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan kala itu dirinya sudah memerintahkan agar kasus Setnov diproses sesuai ketetapan hukum yang ada.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi. ***



