POJOKSATU.id, JAKARTA— Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali melakukan perlawanan melalui pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), setelah sebelumnya pada praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolaknya, Kamis (13/2/2025) lalu.

Menanggapi hal itu Kordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi mengatakan, dalam praperadilan tidak ada istilah perlawanan, karena perlawanan hanya dikenal dalam kasus-kasus perdata.

Praperadilan itu adalah untuk kasus-kasus yang sederhana, dan juga ada kaitannya dengan hal-hal yang sifatnya tidak substantif.

"Praperadilan bukan memeriksa pokok perkara, akan tetapi tentang sahnya dan tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penetapan tersangka. Penetapan Hasto tersangka sudah sesuai dengan hukum,” kata Suhadi, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Beginilah Penampakan Pasutri Asal Sleman Tewas dalam Mobil di Magelang, Diduga Gegara Keracunan AC

Suhadi menjelaskan, dalam kasus praperadilan yang bersifat semi-semi perdata, tetapi hal perlawanan tidak dikenal, karena menurut aturan hukum harus dari pihak ketiga yang mengajukan bukan dari Hasto lagi yang mengajukan.

"Kalau begitu namanya bukan perlawanan, hal ini hanya akal-akalan yang tujuannya mau mengulur waktu saja yang tidak perlu ditanggapi, dan karena itu KPK harus terus mengambil langkah hukum, bila perlu lakukan penahanan Hasto," terangnya.

Dia juga menilai, langkah mengajukan praperadilan kedua yang diajukan Hasto hanyalah mengulur-ulur penahanan tersangka.

Praperadilan kedua Hasto itu juga membawa preseden tidak baik terhadap hukum, sehingga nantinya setelah ini akan ada perlawanan dua, perlawanan tiga, yang pada akhirnya tidak ada kepastian hukum.

Baca Juga: Madinah Kabur

"Maka saya menghimbau kepada Pak Hasto dan kuasanya, hormati putusan Prapid dan hadapan perkara ini dengan berani,” ucapnya.

"Sekali lagi KPK tidak usah turuti itu, tinggal lakukan pemanggilan lagi terhadap Hasto karena saya melihat ini ada upaya untuk merusak sistem hukum yang ada. Jangan sampai itu terjadi, karena hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Apalagi, sambung Suhadi, KPK sudah mengantongi alat bukti yang kuat perihal penetapan tersangka Hasto serta penahanan yang bersangkutan. Karena itu praperadilan kedua yang diajukan Hasto merupakan hal yang konyol.

Baca Juga: Pengamat Ini Minta Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jelaskan Asal Gratifikasi Rp915 Miliar, Emas 51 Kg

"Apa-apaan itu seorang sekjen partai besar harus melakukan hal demikian, sehingga saya menganggap sangat konyol sekali apa yang dilakukan oleh Hasto," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam panggilan KPK, Senin (17/2) lalu, tim kuasa hukum Hasto sekaligus juga mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***