POJOKSATU.ID - Proses praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 menjadi sorotan publik. Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD ikut memberikan pandangannya mengenai perkara tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kriminalisasi maupun praktik yang menyimpang dari prosedur hukum.

Menurutnya, meskipun tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas, proses hukum tetap harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Baca Juga: Heboh! 9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa Nyaris Masuk Pasar Tradisional Jelang Lebaran

“Semua harus benar dan sesuai aturan,” kata Mahfud, Minggu (8/3/2026).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Menteri Agama tersebut.

Salah satu hal yang disorot adalah proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal pimpinan lembaga antirasuah itu tidak berstatus sebagai penyidik.

Baca Juga: IKIAD Karawang Bagi Ratusan Takjil di Depan Gedung DPRD

Menurut Mahfud, secara hukum pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung persoalan administratif dalam penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Bupati SBT Akhirnya Buka Suara! 3.132 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Soal Gajinya

Ia menyebut bahwa Gus Yaqut disebut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan.

Hal ini, menurut Mahfud, menjadi salah satu aspek yang patut diuji dalam proses praperadilan.

Di sisi lain, Mahfud juga mempertanyakan dasar hukum yang menyebut kuota tambahan haji sebagai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia menilai bahwa kuota haji bukan merupakan kerugian negara karena tidak melibatkan penggunaan dana negara secara langsung.

“Sejak awal saya heran, kuota haji itu bukan kerugian negara. Tidak ada uang negara di situ,” ungkapnya.

Baca Juga: BGN Bongkar Dugaan Monopoli Bahan Pangan di 9 Dapur MBG Pekanbaru dan Beri Ultimatum Keras

Mahfud juga menilai kebijakan yang diambil oleh Menteri Agama saat itu bisa masuk dalam kategori diskresi atau kewenangan administratif pejabat negara.

Dalam hukum administrasi, diskresi dikenal sebagai kebijakan yang diambil pejabat ketika aturan yang ada belum mengatur secara rinci situasi tertentu, tetapi keputusan tetap harus diambil demi kepentingan publik.

Konsep ini dikenal dengan istilah discretionary power atau freies ermessen.

Menurut Mahfud, kebijakan yang murni merupakan diskresi tidak semestinya dipidanakan selama tidak melanggar aturan yang ada.

Baca Juga: Korban Ledakan Kapal Musaffah 2 di Dekat Selat Hormuz, 2 WNI Selamat Berada di Oman dan UEA

Ia mengingatkan bahwa jika kebijakan administratif selalu berpotensi dipidanakan, maka pejabat negara akan menjadi ragu dalam mengambil keputusan penting.

Akibatnya, proses pemerintahan bisa terhambat karena pejabat takut mengambil langkah strategis.

Karena itu, Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan administrasi dengan tindak pidana korupsi.

“Semoga semuanya berjalan baik dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Ia berharap proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil.***