POJOKSATU.id, JAKARTA-- Polri harus tegas melakukan penahanan terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perlawanan hukum lainnya.
Upaya hukum praperadilan yang diajukan Firli Bahuri adalah bentuk perlawanan kepada penyidik Polri.
Dan ternyata praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ini sudah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kongres Pemuda Indonesia menilai Firli Bahuri kurang percaya terhadap penyidik Polri atas penetapannya sebagai tersangka.
Sehingga eks pimpinan KPK itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Didesak Segera Copot Dirut Pasar Jaya
Padahal upaya hukum praperadilan yang diajukan Firli Bahuri adalah bentuk perlawanan kepada penyidik Polri.
"Jadi penyidik harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala upaya yang dilakukan Firli untuk menghindari proses hukum yang sedang berlangsung," kata Presiden KPI, Pitra Romadoni Nasution kepada Pojoksatu.id, Rabu (20/12/2023).
Pitra menyarankan, semestinya Firli Bahuri bersyukur karena tidak dilakukan penahanan atas penetapan tersangkanya
Firli Bahuri juga harusnya menghormati penyidik Polri yang sedang bertugas dengan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dikepolisian.
"Bukan malah melakukan perlawanan terhadap Polri atas status tersangkanya," tuturnya.
Baca Juga: Ternyata Ganjar Capres Kedua Tawari Mahfud MD, Terima Pinangan Tak Punya Logistik Rp 1,6 Triliun
Dikarenakan praperadilan Firli Bahuri ditolak, kata Pitra, berarti tidak ada hukum yang dilanggar Polri.
Untuk itu Polri harus tegas melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perlawanan hukum lainnya.
"Polri harus tegas melakukan penahanan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan tidak menurun mengingat Polri telah menetapkan Firli sebagai tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Meski Member Paling Terakhir Debut, Kim Namjoon 'RM' Sebut BTS Tanpa Park Jimin Akan Jadi Bencana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dengan ditolaknya, status Firli sebagai tersangka dianggap sah.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa (19/12/2023).***



