POJOKSATU.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman.

Dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), Pemprov DKI menyepakati sejumlah aturan baru untuk menertibkan keberadaan fasilitas olahraga tersebut.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah larangan penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di zona perumahan.

Baca Juga: Perjalanan Merangkai Pengalaman Sebagai Social Media Specialist dalam Magang Nasional di Pojoksatu Indonesia

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas komersial di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegas Pramono.

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap bangunan sebelum digunakan secara resmi.

Baca Juga: Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas, Bupati Bandung Dadang Supriatna Pastikan Skema P3KPW Dievaluasi Bertahap

Tanpa dokumen tersebut, bangunan dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis yang berlaku.

Keputusan ini menjadi tindak lanjut atas hasil investigasi Pemprov DKI Jakarta yang menemukan sejumlah lapangan padel berdiri di kawasan permukiman tanpa izin lengkap.

Bahkan, ditemukan dugaan praktik mengakali aturan yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) terkait pembangunan usaha komersial di dekat hunian warga.

Baca Juga: BUMN Buka Rekrut Direksi WNA, Peluang Global atau Ancaman Talenta Lokal?

Menurut Pramono, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta tata ruang kota agar sesuai dengan peruntukannya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas komersial di kawasan permukiman harus mengikuti aturan zonasi dan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Zona perumahan diperuntukkan bagi hunian, bukan untuk kegiatan usaha berskala komersial yang berpotensi mengganggu warga,” ujarnya.

Pemprov DKI juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh lapangan padel yang sudah beroperasi di Jakarta.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun tata ruang, sanksi tegas akan diberlakukan tanpa pengecualian.

Baca Juga: Tol Palembang–Betung Fungsional Gratis Saat Lebaran 2026! Jalur A dan B Dibuka Dua Arah

Fenomena menjamurnya lapangan padel dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi sorotan.

Selain tren olahraga yang meningkat, pertumbuhan fasilitas ini dinilai belum sepenuhnya diiringi kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan kebijakan baru ini, Pemprov DKI berharap penataan ruang kota dapat berjalan lebih tertib dan seimbang antara kebutuhan hiburan serta kepentingan kenyamanan warga.***