POJOKSATU.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan.
Akan diumumkan lebih cepat setelah pemerintah pusat menetapkan aturan resminya.
Namun, di balik janji percepatan tersebut, besaran kenaikan UMP Jakarta justru masih menyisakan tanda tanya besar, baik bagi buruh maupun pengusaha.
Pernyataan Pramono disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan menunda pengumuman UMP 2026.
Meski demikian, ia belum mampu memberikan gambaran konkret mengenai seberapa besar kenaikan yang akan diterima para pekerja di Ibu Kota.
Baca Juga: Kemendikdasmen Rilis e Rapor SD 2025 1: Ini Fitur, Cara Unduh, dan Panduan Lengkap Instalasinya
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar Pramono, dikutip dari Detik, 17 Desember 2025.
Ia memastikan ada kenaikan, namun langsung menekankan bahwa penentuannya masih bergantung pada berbagai variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.
“Pasti ada kenaikan. Karena alfanya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” kata Pramono.
Baca Juga: GOW Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Busana Tradisional Peringati Hari Ibu ke-97
Pernyataan tersebut justru menimbulkan kegelisahan baru.
Sebab, meski formula kenaikan sudah ditetapkan pemerintah pusat, rentang indeks alfa yang cukup lebar yakni antara 0,5 hingga 0,9 membuka ruang besar bagi perbedaan tafsir.
Bagi buruh, rentang itu berpotensi berujung pada kenaikan yang minim, sementara pengusaha khawatir akan beban biaya yang melonjak.
Pramono menyebut Pemprov DKI akan menjadi “juri yang adil” bagi kedua belah pihak.
Namun, janji keadilan ini dinilai normatif dan belum menjawab keresahan utama, yakni kepastian angka kenaikan upah.
Baca Juga: Tragedi Sumatera Belum Usai, BNPB Umumkan 1.059 Korban Jiwa Akibat Bencana
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa besaran indeks alfa belum diputuskan dan masih akan dibahas secara demokratis.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penentuan UMP Jakarta masih berpotensi alot, meski tenggat waktu kian dekat.
“Belum, belum diputuskan. Demokrasi harus ada,” ucap Pramono singkat.
Situasi ini diperparah dengan waktu penetapan UMP yang mepet akhir tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengupahan, gubernur wajib mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Baca Juga: THR Guru ASN 2025 Jadi Sasaran Hoaks, Simak Imbauan Kemenkeu
Artinya, Pemprov DKI hanya memiliki waktu kurang dari sepekan untuk menyelesaikan pembahasan yang krusial dan sensitif ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa proses penetapan UMP memang berlangsung di ujung tahun.
Meski optimistis, pernyataan Menaker tak sepenuhnya menenangkan pihak buruh yang menilai proses penentuan upah masih terkesan terburu-buru dan minim transparansi.
Yassierli menegaskan bahwa koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Namun, fakta bahwa keputusan final baru bisa diambil setelah “gong” dari Presiden Prabowo Subianto menambah kesan bahwa daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat.
Dengan kondisi tersebut, kenaikan UMP Jakarta 2026 memang hampir pasti terjadi.
Namun, tanpa kejelasan angka dan transparansi proses, janji percepatan yang disampaikan Pramono Anung berpotensi hanya menjadi narasi politik.
Sementara buruh Jakarta kembali harus menunggu dan berharap di tengah ketidakpastian biaya hidup yang terus meningkat.
Demikian informasi perkembangan terkait kenaikan upah minimum untuk provinsi DKI Jakarta 2026.***




