POJOKSATU.id, JAKARTA – Pramono Anung-Rano Karno mulus menjadi Gubernur dan Wagub Jakarta usai Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak mengajukan gugatan ke MK.
Pramono Anung menyampaikan pesan penting ke Ridwan Kamil (Kang Emil) sebab tak menggugat hasil Pilkada atau Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Pramono Anung mengucapkan terima kasih karena pasangan RIDO dan Dharma-Kun tidak mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih," kata Pramono Anung kepada wartawan usai meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Baca Juga: Polda Sumut Panggil Bupati Madina, 3 Kali Diperiksa Kasus PPPK Tahun 2023
Pramono menyebut dengan tidak adanya gugatan ke MK ini dan tidak ada Pilkada putaran kedua, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah.
Karena kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja. Karena kalau melihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini, pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta.
"Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga dengan demikian saya mengucapkan terima kasih. Dan pemilihan gubernur di Jakarta kali ini adalah pemilihan yang tingkat tensi politiknya itu paling rendah," kata dia.
Terkait Pramono-Rano akan merangkul Ridwan-Suswono dan Dharma-Kun untuk turut membangun Jakarta, dia mengatakan semua pihak akan dia rangkul.
Baca Juga: Kongres PDIP 2025 Mau Dicawe-cawe, Megawati Tak Gentar, Coba Kamu Awut-awut Partai Saya
"Jangankan Kang Emil, semuanya pasti saya rangkul dong, saya nggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali. Dan saya juga udah telepon-teleponan, tapi saya kan nggak perlu cerita dengan telepon dengan siapanya," kata dia.
"Pokoknya intinya seperti teman-teman ketahui, saya di dalam kampanye selama tiga bulan tidak pernah ada tone negatif dari mulut saya yang keluar. Dan itu akan saya jaga," jelasnya.
Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil dan Suswono dan Dharma-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Rabu (11/12/2024).
Dilihat di situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi (MK), belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada.
Seharusnya sampai pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, berkas permohonan gugatan sudah didaftarkan ke MK.***




