POJOKSATU.id - Praktisi pajak Dr. Prianto Budi Saptono menegaskan bahwa status keimigrasian warga negara asing (WNA) perlu menjadi perhatian utama dalam menganalisis perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Menurutnya, informasi mengenai izin tinggal hingga dasar hukum kepemilikan properti dapat memengaruhi penentuan status subjek pajak seseorang.

Pernyataan tersebut disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk "Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?" yang berlangsung di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2026.

Baca Juga: Selat Malaka: Choke Point Paling Strategis di Tengah Prioritas Ulang Strategi Amerika

Dalam pemaparannya, Prianto yang juga menjabat sebagai Ketua Pengawas IKPI menjelaskan bahwa analisis terhadap kasus kepemilikan vila oleh warga negara asing tidak dapat hanya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menurutnya, terdapat aturan lain di luar regulasi perpajakan yang juga harus menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan perlakuan pajak terhadap penghasilan yang diterima WNA di Indonesia.

Kepemilikan Properti WNA Perlu Dikaji Menyeluruh

Baca Juga: Abu Putih

Prianto menjelaskan bahwa warga negara asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian di Indonesia dalam bentuk hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan mengenai konsekuensi perpajakannya.

Ia menambahkan, kepemilikan properti oleh orang asing juga tidak bisa dipisahkan dari persyaratan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Momen Terakhir Penjaga Rumah Febrie yang Tewas, Curhat Soal Dijanjikan Mobil

Menurut Prianto, kepemilikan rumah oleh WNA mensyaratkan adanya dokumen keimigrasian yang sah, seperti izin tinggal.

Dokumen tersebut merupakan bagian dari fakta hukum yang harus diperhatikan dalam setiap analisis perpajakan.

Status Subjek Pajak Tidak Ditentukan dari Lama Tinggal Saja

Prianto juga mengingatkan bahwa penentuan status subjek pajak tidak hanya didasarkan pada lamanya seseorang berada di Indonesia.

Baca Juga: PSMS Medan Akui Keunggulan Port FC, Eko Purdjianto Langsung Fokus Berbenah untuk Hadapi Persebaya

Menurutnya, analisis harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai unsur lain yang telah diatur dalam ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan pendekatan tersebut, status wajib pajak seseorang dapat ditetapkan secara lebih tepat berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang ada.

Ia menilai langkah tersebut sangat penting karena status subjek pajak akan menentukan ketentuan perpajakan yang berlaku atas penghasilan yang diterima warga negara asing dari Indonesia.

Baca Juga: LBH Arya Mandalika Desak Polres Karawang Periksa Ahmad Dhani Soal Izin Karaoke Masterpiece

Karena itu, setiap fakta yang berkaitan dengan status keimigrasian maupun hubungan hukum warga negara asing dengan Indonesia perlu dicermati secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum mengenai kewajiban perpajakannya.

Persoalan perpajakan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu aturan.

Ketelitian dalam memahami seluruh aspek hukum, termasuk status keimigrasian dan hubungan hukum seseorang dengan Indonesia, menjadi kunci agar penerapan pajak berjalan adil, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***