POJOKSATU.id — Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya penghasilan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dari tantiem atau bonus tahunan yang dinilai kelewat tinggi.
Ia menegaskan, sistem pemberian bonus saat ini seringkali tidak sejalan dengan kontribusi nyata yang diberikan.
Menurut Prabowo, bonus semestinya hanya diberikan jika perusahaan mencatat laba.
Namun, faktanya, pembayaran tantiem kepada komisaris maupun direksi tetap berlangsung meski perusahaan sedang merugi, dengan alasan capaian kinerja tertentu.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp40 miliar setahun,” ujar Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo menegaskan, dirinya telah memerintahkan Kementerian BUMN untuk menghentikan praktik ini.
Ia juga memberi pilihan tegas, direksi maupun komisaris yang tidak sepakat dengan kebijakan tersebut dipersilakan mundur dari jabatannya.
Payung Hukum Tantiem BUMN
Ketentuan mengenai tantiem tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Disebutkan bahwa tantiem merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian tertentu, misalnya ketika BUMN mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), capaian Key Performance Indicator (KPI) minimal 80%, atau saat perusahaan tidak mengalami kerugian.
Berdasarkan pasal 106 ayat 1, tantiem diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris/dewan pengawas BUMN dengan ketentuan yang sudah diatur dalam komposisi jabatan.
Besaran Tantiem Berdasarkan Jabatan
Rinciannya sebagai berikut:
-
Wakil direktur utama BUMN mendapat 90% dari tantiem direktur utama.
-
Anggota direksi BUMN sebesar 85% dari direktur utama.
-
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45% dari direktur utama.
-
Wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas sebesar 42,5% dari direktur utama.
-
Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas mendapat 90% dari komisaris utama.
Dalam aturan itu memang tidak disebutkan secara eksplisit nilai tantiem direktur utama. Namun, dalam Permen BUMN Nomor 02 Tahun 2009, besaran tantiem direktur utama ditetapkan sebesar 100%.
Syarat Kehadiran dan Pertimbangan Kinerja
Pasal 72 menegaskan, dewan komisaris atau pengawas yang merangkap jabatan di perusahaan lain tetap wajib memenuhi syarat kehadiran rapat minimal 75% dalam setahun untuk bisa menerima tantiem.
Sedangkan pasal 76 ayat 5 menjelaskan, penetapan tantiem harus mempertimbangkan faktor kinerja perusahaan, kemampuan keuangan, serta aspek relevan lainnya.
Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak BLORA Bukan Hanya Tewaskan 3 Warga, Tapi Juga Hewan Ternak
Dalam pasal awal regulasi disebutkan, tantiem merupakan penghargaan tahunan yang diberikan jika perusahaan memperoleh laba, atau jika terjadi peningkatan kinerja meski perusahaan merugi.
Besaran tantiem bersifat variabel, bergantung pada pencapaian target, kesehatan perseroan, kemampuan keuangan, serta merit system.
Nominalnya ditentukan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) pada awal tahun, namun angka final diputuskan dalam RUPS.
Dalam praktiknya, angka bisa lebih besar dari RKAP apabila laba perusahaan melampaui target.
Dalam setahun, nilai tantiem komisaris BUMN dapat mencapai puluhan miliar, terutama di jajaran bank-bank besar milik negara (Himbara).
Nominal Fantastis di BUMN
Data laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2024 menunjukkan, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi pemberi bonus terbesar, yakni Rp1,33 triliun, melonjak 73,6 persen secara tahunan.
Dari jumlah itu, direksi menerima Rp945,86 miliar (rata-rata Rp78,82 miliar per orang), sedangkan komisaris memperoleh Rp388,82 miliar (rata-rata Rp38,88 miliar per orang).
Baca Juga: Bank Mandiri Semarakkan HUT RI ke-80: Pesta Rakyat, UMKM, hingga Promo FOMO Meriahkan Bundaran HI
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyusul dengan total bonus Rp907,85 miliar, naik 61 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencatat lonjakan tertinggi, yaitu 82,96 persen secara tahunan.
Total bonus yang dikucurkan Rp576,34 miliar, dengan rincian Rp403,96 miliar untuk direksi (rata-rata Rp33,66 miliar per orang) dan Rp172,38 miliar untuk komisaris (rata-rata Rp15,67 miliar per orang).
Besaran fantastis ini semakin menimbulkan sorotan publik.
Kritik Prabowo pun dianggap sebagai langkah penting untuk mengembalikan logika penghargaan sesuai kinerja nyata, bukan sekadar formalitas rapat tahunan.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar




