POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto umumkan akan menaikkan gaji hakim.

Hal itu dikatakannya dalam pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025) kemarin.

Dikatakannya, jika kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, bahkan tertinggi mencapai 280 persen.

Baca Juga: Perang Jarak Jauh Israel vs Iran, Militer Yordania Jadi Sibuk Tembak Rudal dan Drone di Udara

“Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo di acara pengukuhan tersebut.

Presiden Prabowo juga mengungkapkan keprihatinannya usai menerima laporan bahwa sebagian besar hakim tidak mengalami kenaikan gaji sampai 18 tahun.

Selain soal gaji, Presiden juga menyoroti kesejahteraan dan fasilitas yang belum memadai yang diterima para hakim.

Baca Juga: Buntut Kasus Buntut Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 10 Bocah Laki-laki: Polisi Lakukan Visum Terhadap Korban

“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya,” ucapnya.

“Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan, kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” tambah Prabowo.

Menurut Prabowo Subianto, angka kenaikan 280 persen itu akan didapatkan oleh golongan junior.

Baca Juga: Pemda Purwakarta melalui Dinas Perkim, Panggil Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menjanjikan bahwa semua golongan hakim akan mendapatkan kenaikan gaji.

“Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus” imbuhnya.

Baca Juga: Selamat, Aaliyah Massaid Melahirkan Bayi Laki-laki, Thariq Halilintar : Hebat Sekali Istri Aku, MasyaAllah

Golongan paling junior adalah III/a dengan masa kerja nol tahun yang saat ini menerima gaji pokok Rp2.785.000.

Jika mendapatkan kenaikan tertinggi 280 persen, maka gaji baru yang akan didapatkan adalah Rp7.799.960. ***