POJOKSATU.ID - Menjelang tutup tahun anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran pemerintah.
Ia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk segera memeriksa dan mengawal realisasi dana transfer ke daerah (TKD) agar penggunaannya berjalan sesuai rencana dan tidak ada anggaran yang mengendap.
Instruksi itu disampaikan langsung dalam rapat terbatas di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/11/2025), sesaat sebelum Presiden bertolak menuju Australia untuk kunjungan kenegaraan.
Baca Juga: Penetapan PPPK Paruh Waktu di Mandailing Natal Tertunda, Pemkab Minta Solusi ke Pusat
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo menaruh perhatian besar terhadap efektivitas pengelolaan anggaran publik, terutama yang berada di tangan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Ia meminta Mensesneg berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: PDIP Sebut Gelar Itu Pengkhianatan Reformasi, PDIP Tantang Legitimasi Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memastikan TKD diserap tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
Menurut data Kemenkeu, realisasi penyerapan TKD hingga Oktober 2025 baru mencapai sekitar 72 persen dari total alokasi Rp850 triliun.
Angka ini masih di bawah target ideal menjelang penutupan tahun anggaran.
Baca Juga: Kunjungan ke Canberra Dianggap Sinyal Lunak Indonesia terhadap AUKUS
Selain pemeriksaan teknis, Prabowo juga menginstruksikan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme transfer dana.
Pemerintah ingin memastikan bahwa daerah tidak hanya cepat menyerap, tetapi juga mampu menyalurkan dana ke program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Langkah evaluasi ini juga diharapkan mendorong kepala daerah agar lebih proaktif dalam pengelolaan anggaran dan tidak sekadar menunggu instruksi dari pusat.
Baca Juga: Benarkah Skema PPPK Paruh Waktu Hanya Berlaku Hingga 2025? Ini Penjelasannya
Instruksi Presiden ini juga berkaitan dengan semangat transparansi fiskal dan efisiensi birokrasi, dua isu yang kerap menjadi sorotan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat sering menemukan dana besar di daerah yang belum digunakan secara optimal.
Baik karena keterlambatan proyek, proses administrasi yang rumit, maupun lemahnya perencanaan.
Dengan pengawasan langsung dari Mensesneg, Prabowo berharap tidak ada lagi anggaran tidur di daerah.
Baca Juga: RUU ASN 2026 Jadi Momentum, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status ke Penuh Waktu
Ia juga menekankan agar setiap kementerian dan lembaga memperkuat sistem pelaporan dan digitalisasi keuangan agar proses pemantauan berjalan real time.
Bagi pemerintah daerah, instruksi ini menjadi sinyal agar mereka segera mempercepat realisasi program yang tertunda.
Beberapa pemda mengakui adanya kendala teknis seperti keterlambatan lelang proyek, penyesuaian regulasi baru, hingga pergeseran prioritas anggaran pasca-pandemi.
Namun, banyak pula yang menyambut baik arahan Presiden karena dianggap bisa mendorong akuntabilitas fiskal dan kinerja pemerintah daerah.
Instruksi Prabowo kepada Mensesneg untuk memeriksa penyerapan dana transfer ke daerah bukan sekadar urusan administrasi.
Baca Juga: MenPANRB Tegaskan, Kinerja dan Formasi Jadi Kunci Naik Status PPPK
Tapi refleksi dari komitmen besar terhadap good governance dan efisiensi anggaran publik.
Dengan pengawasan ketat dan koordinasi antarlembaga, pemerintah berupaya memastikan bahwa dana rakyat benar-benar kembali ke rakyat.
Bukan hanya tercatat di laporan keuangan, tetapi juga dirasakan dalam bentuk pembangunan nyata di seluruh penjuru Indonesia.***




