POJOKSATU.id — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto siap menindaklanjuti berbagai tuntutan kaum buruh yang selama ini disuarakan.
Langkah konkret yang akan diambil meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, sekaligus pembahasan mengenai kenaikan upah minimum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan bahwa pembentukan kedua lembaga tersebut telah mendapat restu langsung dari Presiden.
Baca Juga: Dari RUU Ketenagakerjaan hingga Flexing Pejabat, Ini Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo
“Berkenaan dengan masalah Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu yang lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh bapak presiden untuk selanjutnya akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Pras menjelaskan, kehadiran Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan yang tengah membayangi para pekerja.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menjalin koordinasi dengan serikat buruh, Apindo, dan Kadin agar mekanisme kerja kedua lembaga tersebut segera berjalan.
Baca Juga: Apa Itu BEM Ungu? Ramai Disorot Imbas Agus Setiawan Hadiri Audiensi DPR Wakili Mahasiswa UI
Selain itu, tuntutan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5–10,5% yang dilontarkan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pihak Istana memastikan aspirasi tersebut juga tidak diabaikan.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
“Itu (kenaikan upah minimum) juga tidak ada masalah sebagai sebuah penyampaian aspirasi. Nanti justru kita berharap sekarang terbentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, itu akan bisa komunikasi jauh lebih intens,” tutur Pras menambahkan.***




