POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Badan Industri Mineral pada Senin, 25 Agustus 2025, di Istana Negara, Jakarta.

Badan baru ini ditugaskan khusus untuk memperkuat riset dan pengembangan mineral strategis, termasuk logam tanah jarang (LTJ) yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dalam acara tersebut, Prabowo juga melantik Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.

Baca Juga: Kenali Pentingnya Vitamin A dan Cara Mendapatkannya Gratis di Posyandu Terdekat

Dengan struktur independen, lembaga ini tidak berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan perbedaan peran kementeriannya dengan badan baru tersebut.

Menurutnya, ESDM akan tetap bertanggung jawab di sektor hulu sebagai penyedia bahan baku, sementara Badan Industri Mineral akan fokus pada riset, inovasi, dan penciptaan nilai tambah.

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Presiden Prabowo Angkat Mendiktisaintek Jadi Kepala Badan Industri Mineral, Fokus Perkuat Hilirisasi dan Riset SDA

“Badan Industri Mineral ini fokus pada penelitian industri untuk menghasilkan produk bernilai tinggi. Contohnya, logam tanah jarang kita memiliki harga yang sangat kompetitif di pasar global,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan logam tanah jarang kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Pihak swasta tidak lagi diberi izin untuk mengelola komoditas strategis tersebut.

Baca Juga: RAPBN 2026 Resmi Diserahkan, Pemerintah Fokus 8 Program Prioritas, Gaji PNS Tak Naik

“Nanti ada tata kelola baru yang sedang disiapkan. Kita tunggu regulasinya,” ujarnya.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Pembentukan Badan Industri Mineral ini dipandang sebagai langkah strategis Indonesia untuk memperkuat hilirisasi mineral, mendorong riset teknologi, sekaligus menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam berharga. ***