POJOKSATU.id, JAKARTA - Dugaan korupsi pemotongan honorarium Hakim Agung atau gratifikasi atau TPPU pada Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2022-2024 sebesar Rp 97 miliar mulai diusut KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan bakal memproses dan menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dengan memanggil semua pihak.
“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi tunggu saja," kata Asep Guntur Rahayu dikutip, Minggu (13/10).
Baca Juga: Tahukah Anda Bahwa Masjid dan Gereja Terdalam di Dunia Ada di Indonesia dan Berdiri Berdampingan?
Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun “legitimasi” itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus Pemotongan HPP tersebut.
Tata cara pembagian dan penyerahan dana HPP atas terlaksananya penanganan perkara yang selesai paling lama 90 hari dilakukan dengan diawali dimana Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, dalam hal ini Asep Nursobah selaku Penanggungjawab HPP (Kuasa Pengguna Anggaran) menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari.
Baca Juga: Awal Mula Hilangnya Aditya Mahasiswa ULM yang Ditemukan Jadi Tengkorak, Sempat Ada Jejak Kaki
Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku bank yang membayar, mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.
Selanjutnya sebagaimana laporan IPW dan TPDI, pada hari yang sama, Bank BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95 % dari rekening Hakim Agung (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi tim pendukung administrasi yudisial), yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, adanya pemotongan dana HPP justru terkofimasi kebenarannya, berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto dalam Konferensi Pers di Yogyakarta.
“Saya meyakini Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mendorong KPK agar memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jadi cukup alasan apabila saya meminta agar para hakim agung berhati-hati dalam memilih calon ketua MA," tandas Sugeng Teguh Santoso.
Kandidat Ketua MA yang menyandang beban distrust sosial khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri. Demi kepentingan Mahkamah Agung, Sunarto yang dinilai bermasalah lebih baik tidak mencalonkan diri.
"Sikap Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah jelas, ingin pengadilan kita bersih. Tidak ingin ada hakim yang mudah disogok. Untuk itu kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA termasuk Sunarto," ungkapnya lagi kepada wartawan di Jakarta.***




