POJOKSATU.ID- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan memperoleh perlindungan berupa asuransi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, saat memberikan keterangan resmi di Makkah pada Minggu (22/6/2025). Berdasarkan penjelasan Muchlis M Hanafi, terdapat empat kategori pemberian manfaat asuransi.
Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. "Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi," terang Muchlis, dikutip laman resmi Kemenag RI, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Penkes Cisarua Tanggapi Kasus Siswi SDN 01 Cisarua Diintimidasi Sejumlah Orang Tua Murid
Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal akibat kecelakaan akan menerima nilai asuransi sebesar dua kali Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jika jemaah mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, maka akan mendapatkan santunan asuransi setara Bipih haji reguler.
"Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi," tambahnya.
Dengan adanya perlindungan ini, pemerintah memastikan bahwa jemaah haji mendapatkan jaminan finansial apabila terjadi risiko selama menjalankan ibadah. Ini menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para jemaah haji, baik selama proses keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke Tanah Air.***



