POJOKSATU.id, JAKARTA—Jaringan tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) marak di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Pulau Jawa, hingga Sumatera Utara.
Dari kegiatan ilegal ini ternyata berputar uang dalam jumlah sangat besar yaitu Rp992 triliun dalam dua tahun yaitu periode 2023–2025.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini sudah diberikan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu (31/1) mengatakan, hasil analisis menunjukkan total perputaran uang terkait aktivitas PETI periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun.
“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” kata Ivan.
Bahkan PPATK juga menemukan nilai transaksi yang secara langsung teridentifikasi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun.
Lokasi PETI ini meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Medan & sekitarnya.
Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang/hasil olahan emas PETI.
Baca Juga: Sempat Melambung Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tiba-tiba Anjlok
“Total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 185 triliun,” ujar Ivan.
Dikirim ke Luar Negeri
PPATK juga menganalisa sebagian aliran dana PETI mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” ucapnya.
Ivan memastikan, hasil analisis PPATK telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk ditindaklanjuti.
Sementara Bareskrim Polri mengaku mempelajari temuan PPATK ini melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
“Sedang kami pelajari,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Sabtu (31/1/2026).
Irhamni mengatakan, Bareskrim mendalami berbagai aspek, mulai dari pola transaksi, modus operandi tambang ilegal, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana. Kapan dan aktornya siapa,” kata Brigjen Irhamni.***




