POJOKSATU.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan saat ini sudah tidak lagi berlaku.
Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Keputusan MK ini tentunya akan memengaruhi system penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menggantikan PP 51 sebagai landasan hukum penetapan UMP 2025.
Baca Juga: SEGERA DIUMUMKAN! Besaran UMP dan UMK Banten 2025 Bikin Hati Buruh Ayem
Dan hal ini tentunya menjadi prioritas Utama, mengingat ketetapan UMP harus diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu untuk pengumuman penetapan UMP 2025 diumumkan 40 hari sebelum tanggal diberlakukan.
Jadwal yang dikeluarkan oleh Menaker, penetapan UMP 2025 diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
UMP 2025 Pulau Jawa
Pulau Jawa, sebagai pusat ekonomi nasional, akan merasakan dampak signifikan dari perubahan regulasi ini.
Diskusi mendalam dan keputusan yang adil sangat penting untuk memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan buruh di wilayah ini.
Baca Juga: UMP 2025 di Yogyakarta Sesuai dengan Aturan Pemerintah, Besarannya Segini Lho!
Di sisi lain, buruh mendesak agar UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
Pojoksatu.id akan menghitungkan rincian besaran UMP 2025 di Pulau Jawa, jika menggunakan kenaikan dari usulan buruh.
1. UMP Banten: Rp2.727.812,11 menjadi Rp3.000.593,321
2. UMP DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381 menjadi Rp5.574.119,1
3. UMP Jawa Barat 2024: Rp2.057.495 menjadi Rp2.263.244,5
4. UMP Jawa Tengah 2024 : Rp2.036.947 menjadi Rp2.240.641,7
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2025 Jadi Berapa? Begini Informasi Langsung dari Pj Gubernur
5. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024: Rp2.125.897,61 menjadi Rp2.338.487,37
6. UMP Jawa Timur 2024: Rp2.165.244,30 menjadi Rp2.381.768,73
***



