POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama Laras Faizati Khairunnisa, pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tengah ramai disorot publik.
Tidak lain, hal ini dikarenakan dirinya baru saja ditangkap paksa polisi lantaran dituding sebagai provokator aksi demo.
Yang mana, dirinya menyampaikan kepada pengikutnya di media sosial untuk melakukan aksi anarkis saat kericuhan demonstrasi berlangsung.
Baca Juga: Mulai Oktober 2025, Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan! Begini Aturan Lengkap BKN
Diketahui, hal tersebut disampaikan Laras Faizati melalui sebuah postingan di akun Instagram pribadinya.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Ardaffaf pada Jumat (5/9/2025).
Dalam unggahannya, tampak jelas wajah Laras terpampang sambil menyerukan kepada pengikutnya untuk bakar Mabes Polri.
“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall,” cuitnya.
“I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!,” lanjutnya.
Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:
“Ketika kantormu berada tepat di sebelah Markas Besar Kepolisian Nasional. Tolong bakar gedung ini dan habisi mereka semua,” cuitnya.
“Aku berharap bisa ikut melempar batu, tetapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan semangat untuk semua para demonstran!!,” lanjut Laras.
Atas dasar itulah, pegawai lembaga internasional itu diamankan pihak kepolisian lantaran dinilai bertindak makar.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti, Cek Syarat dan Formasinya
Kendati demikian, Laras yang ditangkap tidak lama setelah unggahannya mencuat itu justru disebut janggal oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.
Sebab, tidak lama setelah dirinya dilaporkan, pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan hanya dalam hitungan jam.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Abdul.
Baca Juga: Keandalan Listrik Jadi Kunci Sukses, Pelaku Tekstil Ungkap Dampaknya bagi Ekspor
“Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” lanjutnya.
Ditambah, Abdul juga menjelaskan adanya ketidakterbukaan para penyidik dalam menetapkan Laras sebagai tersangka.
Padahal, dirinya selaku kuasa hukum sempat mempertanyakan alasan kliennya diamankan pihak kepolisian.
“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu,” jelasnya.
“Atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” terang Abdul. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



