POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama Laras Faizati Khairunnisa, pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tengah ramai disorot publik.

Tidak lain, hal ini dikarenakan dirinya baru saja ditangkap paksa polisi lantaran dituding sebagai provokator aksi demo.

Yang mana, dirinya menyampaikan kepada pengikutnya di media sosial untuk melakukan aksi anarkis saat kericuhan demonstrasi berlangsung.

Baca Juga: Mulai Oktober 2025, Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan! Begini Aturan Lengkap BKN

Diketahui, hal tersebut disampaikan Laras Faizati melalui sebuah postingan di akun Instagram pribadinya.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Ardaffaf pada Jumat (5/9/2025).

Dalam unggahannya, tampak jelas wajah Laras terpampang sambil menyerukan kepada pengikutnya untuk bakar Mabes Polri.

Baca Juga: Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Hadirkan Program Spesial, Dari Poin Hingga Kejutan Lainnya

“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall,” cuitnya.

“I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!,” lanjutnya.

Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:

Baca Juga: Sosok Laras Faizati Khairunnisa, Pegawai AIPA ASEAN Ditangkap Paksa Polisi Imbas Dituding Provokator Aksi Demo

“Ketika kantormu berada tepat di sebelah Markas Besar Kepolisian Nasional. Tolong bakar gedung ini dan habisi mereka semua,” cuitnya.

“Aku berharap bisa ikut melempar batu, tetapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan semangat untuk semua para demonstran!!,” lanjut Laras.

Atas dasar itulah, pegawai lembaga internasional itu diamankan pihak kepolisian lantaran dinilai bertindak makar.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti, Cek Syarat dan Formasinya

Kendati demikian, Laras yang ditangkap tidak lama setelah unggahannya mencuat itu justru disebut janggal oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.

Sebab, tidak lama setelah dirinya dilaporkan, pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan hanya dalam hitungan jam.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Abdul.

Baca Juga: Keandalan Listrik Jadi Kunci Sukses, Pelaku Tekstil Ungkap Dampaknya bagi Ekspor

“Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” lanjutnya.

Ditambah, Abdul juga menjelaskan adanya ketidakterbukaan para penyidik dalam menetapkan Laras sebagai tersangka.

Padahal, dirinya selaku kuasa hukum sempat mempertanyakan alasan kliennya diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tim Pengabdian UNP Dorong Digitalisasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Kembangkan Wisata Balai Kaliki

“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu,” jelasnya.

“Atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” terang Abdul. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov