POJOKSATU.id, JAKARTA—Prediksi warganet ternyata benar, pelaku pemukulan pemotor di Jalan Raya Jagakarsa Jaksel, Fredik Rysa Samuel (37), terbukti positif narkoba jenis sabu.

Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan telah membeberkan hasil tes urine Fredik Rysa Samuel usai ditangkap Minggu (5/7).

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan tersangka Fredik positif narkoba diketahui setelah penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka.

“Betul. Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba jenis sabu,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Baca Juga: Tangkal Hoaks Vaksin Haram, Gus Fawait Gandeng MUI Genjot Cakupan Imunisasi Bayi di Jember

Dari pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku memakai sabu sehari sebelum diamankan polisi.

“Dia memakai katanya kemarin memakai ya,” kata Kapolsek.

Menyikapi pernyataan dari pelaku ini, polisi pun lalu melakukan pengembangan dari mana asal sabu-sabu tersebut.

“Kemudian juga dengan siapa dia memakai, dan juga yang lain-lain. Yang jelas kita tindak lanjuti dan dikembangkan,” ujarnya.

Kompol Nurma mengatakan, mereka juga membuka peluang kemungkinan besar melakukan penggeledahan rumah pelaku.

Baca Juga: Fredik Rysa Samuel Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa Resmi Tersangka

Kasus pemukulan ini mencuat setelah video korban dipukul dari belakang saat berkendara di kawasan Jagakarsa viral di media sosial.

Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap pelaku untuk diproses hukum pada Minggu (5/7).

Ditetapkan Tersangka

Polsek Jagakarsa menetapkan Fredik sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan. Ancaman hukuman ini maksimal 3 bulan penjara dan masuk kategori Tipiring.

Fredik merupakan pengendara Kawasaki Ninja hijau yang memukul seorang pemotor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Fredik akan melakukan tes urine untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat peristiwa pemukulan terjadi.

“Iya, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.

Fredik dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

"Pasal 352 karena kan penganiayaan ringan,” kata Nurma.***