POJOKSATU.id, MATARAM – Polwan yang membunuh suaminya di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah divonis 10 tahun penjara.

Polwan bernama Briptu Rizka Sintiyani ini terbukti membunuh suaminya yang juga polisi Brigadir Esco Faska Rely di rumah mereka di Lombok Barat.

Vonis 10 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Sekolah Swasta Tolak Skema Bantuan Pemprov Jabar, BMPS Nilai Dana DSP dan SPP Tidak Realistis

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, sebagaimana dakwaan pertama," urai hakim.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan vonis dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebutnya.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Rizka dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Baca Juga: Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Siapa Favorit Pemenang?

Hakim mengatakan terdakwa Rizka terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal No 38 lampiran ke-1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rizka menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama empat orang lain yang merupakan keluarga dekatnya yaitu Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.

Untuk diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada 24 Agustus 2025 lalu.***